Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwa

Gerai Maritim Tersandung Perkara, Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka

2
×

Gerai Maritim Tersandung Perkara, Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Sebuah proyek yang pernah dirancang untuk menghadirkan Gerai Maritim di Mimika kini memasuki babak berbeda. Bukan lagi sekadar tentang bangunan dan pekerjaan fisik, melainkan tentang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang berinisial IP ke hadapan hukum.

Pada Senin, 28 September 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Example 300x600

IP disebut sebagai penyedia jasa sekaligus pelaksana dari PT FJP dalam kegiatan tersebut.

Penetapan itu menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang telah ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek.

Sebanyak 23 saksi dan dua ahli telah diperiksa. Penyidik juga menyita sejumlah bundel dokumen yang dinilai berkaitan dengan pembangunan Gerai Maritim.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, kejaksaan menyatakan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.

angka kerugian yang mencapai ratusan juta

Di balik berkas perkara dan dokumen proyek, terdapat angka yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada IP disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.

Kejaksaan menyebut IP merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara tersebut, IP disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Namun, seluruh sangkaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut melalui tahapan peradilan.

dari penetapan menuju ruang pembuktian

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung menjalani penahanan.

Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026, selama 20 hari, di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.

Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses pemidanaan. Penyidik juga akan mengejar pemulihan kerugian keuangan negara yang disebut timbul dalam perkara tersebut.

Berkas perkara selanjutnya akan dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum.

Di titik itulah seluruh rangkaian penyidikan akan memasuki ruang pembuktian yang lebih terbuka.

Saksi akan didengar. Dokumen akan diuji. Keterangan ahli akan diperiksa. Dan sangkaan yang kini tercatat dalam berkas perkara akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian di pengadilan.

Gerai Maritim itu mungkin dibangun pada 2018.

Namun, perjalanan hukumnya baru menemukan babak baru pada September 2026.

Dan sebagaimana setiap perkara pidana, kebenaran hukum pada akhirnya harus menemukan tempatnya melalui pembuktian yang sah di hadapan pengadilan.

Example 300250