Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Kabupaten MappiKabupaten MimikaNasionalPolkam

DPRK Mimika Gelorakan Perda Pro-Rakyat: Dari Perlindungan Hukum hingga Pemberdayaan Anak Negeri

37
×

DPRK Mimika Gelorakan Perda Pro-Rakyat: Dari Perlindungan Hukum hingga Pemberdayaan Anak Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID]
Di ruang sidang yang kerap menjadi saksi perdebatan panjang, DPRK Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyalakan obor harapan. Satu per satu draf Peraturan Daerah (Perda) lahir bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan janji yang diukir untuk melindungi, mengangkat, dan memerdekakan kesejahteraan rakyatnya.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menuturkan, setiap Perda yang digagas adalah buah dari dialog, riset, dan pertemuan hati antara wakil rakyat dan suara masyarakat yang diwakilinya.
“Kami sudah berdiskusi dengan Kanwil, menggodok tujuh pokok pikiran yang menjadi dasar penyusunan perda ini. Semua lahir dari kebutuhan nyata warga Mimika,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Example 300x600

Dari tujuh gagasan itu, dua di antaranya menjadi prioritas utama. Pertama, Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu — sebuah perisai bagi mereka yang kerap terhenti langkahnya di pintu-pintu keadilan karena keterbatasan biaya. Kedua, Perda Perlindungan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua (OAP) suku Amungme dan Kamoro, agar generasi muda asli Mimika tak hanya berdiri di tanah leluhur, tetapi juga berdiri sejajar di panggung kerja yang kian kompetitif.

“Kami paham, banyak warga Timika yang kurang memahami hukum dan hidup dalam keterbatasan. Karena itu, perda bantuan hukum menjadi kebutuhan mendesak. Sementara untuk anak-anak Amungme dan Kamoro, kami ingin mereka dibekali kompetensi yang membuat mereka percaya diri bersaing,” tutur H. Iwan.

Tak berhenti di situ, Bapemperda juga tengah menyiapkan sederet Perda lain yang memegang denyut sosial dan kearifan lokal, di antaranya:

  1. Perda Pengelolaan Sampah — mengubah tumpukan limbah menjadi sumber ekonomi baru melalui pemilahan dan pengelolaan kreatif.
  2. Perda Perlindungan Ibu dan Anak — menegakkan benteng terhadap maraknya kekerasan perempuan dan penelantaran anak.
  3. Perda Penanganan Konflik — memberi masyarakat panduan meredam bara sebelum api perpecahan menyala.
  4. Perda Pemberian Nama Jalan dan Tempat — mengabadikan kearifan lokal dan mengenang tokoh-tokoh bersejarah yang menorehkan jasa.

“Semua perda ini kami targetkan rampung dan disahkan tahun ini, agar manfaatnya segera dirasakan warga,” tegas H. Iwan.

Mimika sedang menulis bab baru dalam bukunya sendiri: bab tentang hukum yang mengayomi, pendidikan yang memberdayakan, lingkungan yang lestari, dan budaya yang terjaga. Dan DPRK Mimika, lewat Bapemperda, memilih menjadi penulis sekaligus penjaganya.


 

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe