TIMIKA |LINTASTIMOR.ID] – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengelar Paripurna I masa sidang II DPR Kabupaten tentang laporan keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2024 dan Ranperda pertanggung jawaban APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.
Paripurna di pimpin langsung oleh Primus Natikapareyau, ia didampingi Asri Akaz Wakil Ketua I, Karel Gwijangge Wakil Ketua II dan Ester Tsenawatme Wakil Ketua lII, hadir pula Johannes Rettob Bupati Mimika, Petrus Yumte Pj Sekda Mimika , Gat Tebay Sekretaris Dewan (Sekwan), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Primus dalam sambutannya mengatakan, Paripurna yang di laksanakan hari ini memiliki agenda penting yaitu pembahasan laporan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Mimika Tahun Anggaran 2024, LKPJ ini merupakan amanah konstitusi dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai wujud akuntabilitas kepala daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2024 dan pencapaian sasaran pembangunan kinerja pelaksanaan program kegiatan
Sehingga ini menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagai informasi terhadap pelaksanaan pembangunan jangka menengah.
Lanjutny, LKPJ ini sekurang-kurangnya mencakup, arah kebijakan Umum Pemerintah, pengelolaan keuangan daerah secara makro.
“Saya ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan materi LKPJ Tahun Anggaran 2024 untuk di dibahas, LKPJ ini bukan sekedar formalitas namun merupakan momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama mencermati dan mengevaluasi sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah berjalan sesuai dengan rencana sasaran dan harapan dari masyarakat Kabupaten Mimika,”ucapnya
Sehingga melalui LKPJ ini dapat melihat pencapaian yang telah diraih dan kendala yang telah dihadapi serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil di masa yang akan datang.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang LKPJ pelaksanaan APBD kepada DPRK dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan kinerja dan laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir .
Selanjutnya Ranperda tentang pertangung tanggung jawab pelaksanaan APBD (PP-APBD) dibahas oleh kepala daerah bersama dengan DPRD, untuk mendapatkan persetujuan bersama pemerintah daerah Kabupaten Mimika.
Sementara itu Johannes Rettob mengatakan Sebagai mana yang ketahui bersama bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Ini menjadi agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah “mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir” kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan bersama.
Lanjut Johannes, perlu diketahui, Pendapatan daerah Dianggarkan senilai RP. 6.118.145.748.752,00 dan terealisasi sebesar RP. 5.881.756.040.630,40 atau sebesar 96,14%.
Sementara Pada bulan april tahun 2024 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan pada tanggal 05 juni tahun 2024, dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.
“Tentunya pencapaian prestasi ini, tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran berikutnya,”tutupnya.