TIMIKA [LINTASTIMOR.ID] – Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia.
DPRD Kabupaten Mimika kembali menegaskan perannya sebagai rumah rakyat yang menata arah pembangunan. Melalui Rapat Paripurna pada Rabu, 1 Oktober 2025, lembaga legislatif bersama eksekutif membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD yang dinilai krusial sebagai pilar hukum pembangunan Mimika tahun 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I, Asri Akaz, dan Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme, turut dihadiri Bupati Johannes Rettob, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda. Kehadiran ini mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun Mimika yang lebih berdaya.
“Setiap Ranperda yang kita bahas hari ini adalah instrumen penting untuk memastikan program pembangunan memiliki payung hukum yang kuat, jelas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Mimika,” ujar Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau.
Delapan Ranperda tersebut terbagi atas empat inisiatif DPRD dan empat usulan Pemerintah Daerah. Ranperda inisiatif DPRD mencakup subsidi transportasi wilayah pesisir-pegunungan, perlindungan dan pemberdayaan pengusaha OAP, pengawasan minuman beralkohol, serta pengaturan pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia.
Sementara itu, usulan Pemda meliputi revisi Perda Perseroan Daerah Mimika Sejahtera, penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta penyusunan RPJMD Mimika 2025–2029 yang selaras dengan arah pembangunan nasional.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa keberadaan delapan Ranperda ini akan menjadi pondasi penting bagi kualitas pelayanan dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi kolaborasi yang terjalin. Ranperda ini diharapkan menjadi pilar untuk melaksanakan pemerintahan yang lebih baik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” ungkap Johannes.
Dengan pembahasan yang komprehensif, DPRD dan Pemda Mimika berharap dapat melahirkan produk hukum yang kokoh, adil, dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah perjalanan Mimika menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.