KUPANG | LINTASTIMOR.ID — Di lorong-lorong sunyi poliklinik, kursi-kursi tunggu menyimpan kegelisahan yang tak terucap. Sejak 7 April 2026, denyut pelayanan kesehatan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua, tersendat. Bukan karena kurangnya pasien, melainkan karena absennya tangan-tangan penyembuh: 18 dokter spesialis memilih berhenti sejenak—sebuah aksi yang kini menggema sebagai polemik serius di ruang publik.
Empat belas di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan empat lainnya tenaga kontrak. Mereka melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penurunan nilai insentif oleh pemerintah daerah. Dampaknya terasa nyata: pelayanan di sejumlah poliklinik lumpuh, bahkan beberapa tutup total. Masyarakat yang datang hanya bisa menunggu dalam ketidakpastian—sebagian akhirnya diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), berharap tetap mendapat penanganan.
Situasi ini mengundang perhatian Perwakilan Ombudsman RI NTT. Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
╔════════════════════════════════════════╗
“Apabila dibiarkan, ini akan berimplikasi
pada krisis kesehatan dan masyarakat
akan menjadi pihak yang paling terdampak.”
╚════════════════════════════════════════╝
Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan melalui jalur dialog resmi antara pemerintah daerah dan para dokter spesialis. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), termasuk Kabupaten Belu. Bahkan, melalui Surat Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI Nomor: PT.04.01/F/785/2026 tertanggal 4 Maret 2026, ditegaskan bahwa pemberian tunjangan khusus tersebut tidak boleh mengurangi atau menghapus tunjangan tambahan yang selama ini diterima.
Dalam pandangan Ombudsman, ruang komunikasi yang telah disediakan pemerintah daerah seharusnya dimanfaatkan secara optimal.
╔════════════════════════════════════════╗
“Dialog adalah ruang strategis—
aspirasi bisa disampaikan tanpa harus
mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat.”
╚════════════════════════════════════════╝
Max Jemadu juga mengingatkan bahwa dalam setiap kebijakan, hak masyarakat atas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Dinamika internal antara pemerintah dan tenaga medis, tegasnya, tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dan mendapati bahwa aksi mogok masih berlangsung. Pelayanan poliklinik belum dibuka, sementara pasien dialihkan ke IGD. Sebagai langkah penyelesaian, telah diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara komprehensif.
Tak hanya itu, pada 9 April 2026, Ombudsman juga telah menyurati Bupati Belu agar segera mengambil langkah konkret. Dalam kapasitasnya sebagai Pembina Pelayanan Publik, Bupati, bersama Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab Pelayanan Publik, memiliki mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.
╔════════════════════════════════════════╗
“Hak pelayanan kesehatan masyarakat
harus menjadi pertimbangan utama
dan tidak boleh dikorbankan oleh
kepentingan pihak mana pun.”
╚════════════════════════════════════════╝
Analisis Kontekstual
Polemik ini mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola pelayanan publik di daerah perbatasan: tarik-menarik antara kebijakan fiskal daerah dan kesejahteraan tenaga medis. Ketika insentif dipangkas tanpa skema transisi yang adil, kepercayaan menjadi rapuh. Di sisi lain, ketergantungan masyarakat terhadap layanan spesialis menjadikan setiap gangguan sebagai krisis nyata. Dalam konteks ini, integrasi kebijakan pusat dan daerah—terutama terkait implementasi tunjangan DTPK—menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir yang berujung pada konflik.
Solusi dan Jalan Keluar
Solusi atas kebuntuan ini menuntut langkah cepat dan terukur:
Pertama, membuka ruang dialog resmi yang transparan dan melibatkan seluruh pihak—pemerintah daerah, dokter spesialis, dan perwakilan masyarakat.
Kedua, melakukan evaluasi kebijakan insentif berbasis keadilan dan kinerja, tanpa mengabaikan regulasi pusat yang telah menjamin hak tenaga medis.
Ketiga, menetapkan skema sementara (emergency arrangement) untuk memastikan pelayanan poliklinik tetap berjalan, termasuk penjadwalan ulang atau dukungan tenaga medis dari wilayah lain.
Keempat, memperkuat koordinasi lintas sektor agar keputusan yang diambil tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada keselamatan publik.
Ombudsman menegaskan akan terus memantau langkah konkret dari pemerintah daerah dan tenaga medis hingga pelayanan kembali normal di Kabupaten Belu.
Pada akhirnya, di tengah tarik-ulur kepentingan dan kebijakan, ada satu suara yang tak boleh tenggelam: suara masyarakat yang datang dengan harapan untuk sembuh. Dan di sanalah, sesungguhnya, ukuran sejati dari sebuah pelayanan publik—apakah ia hadir, atau justru absen ketika paling dibutuhkan.


















