JAKARTA | BUSERKOTA.Com) – Diduga pengurus sebuah Yayasan yang merekrut tenaga kerja wanita untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga melanggar kontrak kerja.
Sebab, tenaga yang dikontrakan untuk kerja di Jakarta sebagai Asisten Rumah Tangga, justru tiba di Jakarta bukannya kerja malah di kirim ke Jambi ,” ungkap salah satu tenaga kerja Asisten Rumah Tangga berisial RA yang direkrut yayasan tersebut tanpa menyebut nama lengkap Yayasannya, Sabtu (17/5/2025).
RA menyisahkan, pengrekrutan itu memang resmi karena mereka jalan melalui Dinas Sosial dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten. Sebelum berangkat ke Jakarta, mereka ikut pendidikan pelatihan kerja di Kupang selama 3 Minggu baru ke Jakarta.
” Kami berangkat ada 15 orang. Sampai di Jakarta malah kami dikirimkan ke Jambi. Teman ada 2 orang kabur, karena tidak mau kerja di Jambi.
Saya dengan teman lain tidak kabur karena kami baru pertama kali kerja. Jadi takut kalau kena tangkap polisi akan denda Rp 10 juta.
Setelah sampai kantor di Jambi diwawancara.
Setelah itu, KTP dan Handphone kami disita semua oleh badan pengurus’”beber RA.
“Orang tua kan minta saya mau balik
Tapi kata yayasan son bisa soalnya kontrak 2 tahun .
Sedangkan sepupu saya baru- baru sudah balik itu pung kena denda 10 juta.
Dia jalan belum habis kontrak jadi mama suruh mau balik.
Malah yayasan belum mau katanya mau kirim uang saja sedangkan bapak saya keadaan sakit berat. Saya minta Yayasan untuk pulang belum direspon sampai saat ini,’ tutur RA.
Maria Marlince Omenu (MMO) berasal dari Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, TTU, Nusa Tenggara Timur pun mengalami nasib yang sama.
Ia berkeberatan untuk kerja di Jambi dan ingin pulang kembali ke kampung halamannya.
informasi yang diperoleh media ini bahwa Ia telah pulang ke Kupang pada Jumat 16-Mei-2025 pukul 09 .00 pagi.
Kronologis singkatnya, korban ini dari Kupang ke Jakarta dibawa oleh pengurus yayasannya untuk dipekerjakan sebagai ART di Jakarta dan sudah sepakat kerja di Jakarta, tetapi sudah tiba di bandara Soekarno dibawalah ke Jambi.
Korban sempat tanya ke pengurus nya kenapa ke Jambi padahal sudah di Jakarta tetapi pengurus nya tidak jawab dan ternyata pas mau berangkat lagi tiket pesawat menuju ke Batam karena dia takut dia menangis dan protokol bandara langsung membawa korban sama mengamankan majikan nya ke Polsek Jambi Selatan Bang ijin.
Hpnya ditahan sama pengurusnya jadi korban tidak punya alat komunikasi untuk menghubungi keluarganya dan tidak tahu sama sekali siapa yang mau dihubungi.
Dan dingatkan kepada saudari – saudari yang di kampung ingin merantau.
Lebih bagusnya, info ke keluarga yang berada di setempat yang saudari ingin bekerja terlebih dulu.
Ini satu pelajaran buat kita semua agar kita lebih berhati-hati kalo ikut yayasan.
Sesuai Informasi yang diperoleh bersangkutan sekarang sudah tiba di Kupang dan di jemput oleh keluarganya mama kandung dan Kadus di Bandar Udara El Tari Kupang.
Praktisi Hukum Agustinus Bobe,S.H, M.H mengatakan, dalam kasus ini, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yakin :
– Perubahan Lokasi Kerja: Jika kontrak kerja menyebutkan bahwa pekerjaan akan dilakukan di Jakarta, namun pekerja malah ditugaskan di Jambi dan Batam tanpa persetujuan sebelumnya, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh pihak pertama.
-Kondisi Darurat: Pekerja ingin pulang karena orang tuanya sakit, ini bisa dianggap sebagai alasan yang sah untuk meninggalkan pekerjaan, terutama jika pekerja dapat membuktikan bahwa kondisi darurat ini tidak dapat diantisipasi sebelumnya.
– Denda Kontrak: Jika kontrak kerja menyebutkan denda sebesar 10 juta untuk pelanggaran kontrak, maka pihak kedua mungkin perlu membayar denda tersebut. Namun, jika perubahan lokasi kerja dan alasan pekerja meninggalkan pekerjaan dianggap sah, maka denda tersebut mungkin tidak sepenuhnya dapat diterapkan.
Hal yang perlu dilakukan:
– Tinjau Kontrak: Periksa kembali kontrak kerja untuk memahami hak dan kewajiban kedua belah pihak.
– Komunikasi: Pihak pertama dan kedua perlu berkomunikasi untuk mencapai kesepakatan yang adil.
– Mencari Bantuan Hukum: Jika perlu, kedua belah pihak dapat mencari bantuan hukum untuk memahami hak dan kewajiban mereka.
Dalam hal ini, penting untuk memahami hukum yang berlaku dan melakukan negosiasi yang adil untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” terang Agustinus.
Ia pun menyarankan kepada pihak kedua untuk lain kali harus hati – hati tandatangan kontrak kerja sebelum membaca dan memahami isi kontrak tersebut.