TIMIKA, LINTASTIMOR.ID — Di tengah denyut sunyi kampung-kampung yang menjadi nadi kehidupan Mimika, sebuah keputusan sedang ditimbang dengan hati-hati. Bukan sekadar soal waktu, tetapi tentang masa depan pelayanan, harapan warga, dan kesinambungan pembangunan dari akar paling bawah pemerintahan.
Bupati Mimika, , membuka ruang refleksi itu dengan menyampaikan bahwa kebijakan penambahan masa jabatan kepala kampung selama dua tahun belumlah final. Ia masih berada dalam ruang evaluasi—ruang yang menuntut kehati-hatian, bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi juga kepekaan terhadap realitas di lapangan.
╔════════════════════════════════╗
“Ada undang-undang yang mengatakan bahwa masa jabatan kepala kampung ditambah 2 tahun. Ini yang masih sementara kita dalam proses evaluasi.”
╚════════════════════════════════╝
Pernyataan itu meluncur tenang, namun mengandung bobot tanggung jawab yang besar. Sebab di balik tambahan dua tahun masa jabatan, tersimpan harapan akan stabilitas kepemimpinan, sekaligus kekhawatiran tentang efektivitas pelayanan publik yang harus tetap terjaga.
Johannes menegaskan, evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap kepala kampung benar-benar mampu memanfaatkan waktu tambahan itu untuk memperkuat pelayanan dan mendorong pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
╔════════════════════════════════╗
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan benar-benar memberikan dampak positif terhadap pelayanan dan pembangunan di tingkat kampung.”
╚════════════════════════════════╝
Di kampung-kampung, kepala kampung bukan hanya pejabat—mereka adalah wajah pertama negara yang ditemui rakyat. Dari tangan mereka, program pembangunan diterjemahkan menjadi jalan yang dibuka, air yang mengalir, hingga harapan yang tumbuh perlahan di tengah keterbatasan.
Namun di sisi lain, Johannes juga mengingatkan tentang wajah demokrasi yang lebih sederhana namun hidup—di tingkat RT. Ia menggambarkan bagaimana masyarakat tetap menjadi penentu utama dalam memilih siapa yang layak dipercaya.
╔════════════════════════════════╗
“Kalau RT, tergantung masyarakat sekitar. Kalau dia mau angkat ya bisa, kalau dia macam-macam ya tidak. Itu demokrasi.”
╚════════════════════════════════╝
Meski demikian, demokrasi itu tidak berjalan tanpa pijakan. Setiap Ketua RT tetap harus memiliki legitimasi administratif melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh kepala kampung atau lurah—sebuah jembatan antara kehendak rakyat dan tata kelola pemerintahan yang tertib.
╔════════════════════════════════╗
“Kalau RT itu, dia punya SK yang dibuat oleh kepala kampung atau lurah.”
╚════════════════════════════════╝
Secara kontekstual, kebijakan penambahan masa jabatan kepala kampung mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan stabilitas pemerintahan desa dan tuntutan akuntabilitas publik. Di satu sisi, perpanjangan masa jabatan dapat memberi ruang konsistensi program; namun di sisi lain, tanpa evaluasi ketat, ia berpotensi mengendurkan kontrol masyarakat terhadap pemimpinnya.
Kini, keputusan itu masih menggantung di ruang evaluasi—seperti fajar yang belum sepenuhnya menyingkap terang. Di Mimika, waktu tidak hanya berjalan; ia sedang ditimbang, diukur, dan dipastikan agar setiap detiknya benar-benar berpihak pada rakyat.


















