Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Di Antara Seragam dan Sipil: Alasan Negara Memilih PP Ketimbang Mengubah UU Polri

167
×

Di Antara Seragam dan Sipil: Alasan Negara Memilih PP Ketimbang Mengubah UU Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sebuah  reflektif tentang konstitusi, kewenangan, dan kehati-hatian negara dalam menata kekuasaan

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID)-Jakarta tak selalu riuh oleh demonstrasi. Kadang, ia bergemuruh oleh pasal-pasal.
Di ruang sunyi hukum tata negara, pemerintah mengambil satu langkah yang tampak teknis, namun sarat makna politik-konstitusional: menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil—alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Di balik keputusan itu berdiri satu nama: Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan—seorang negarawan hukum yang memahami bahwa dalam negara hukum, cara kerap kali sama pentingnya dengan tujuan.

Example 300x600

Putusan MK dan Kebutuhan Kepastian

Menurut Yusril, penerbitan PP bukan jalan pintas, melainkan jalan konstitusional. Negara sedang merespons situasi hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus merapikan polemik yang muncul setelah terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Undang-undang sudah memberi mandat. Yang diperlukan sekarang adalah penjabaran yang jelas, konstitusional, dan operasional,” demikian garis besar penjelasan Yusril.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu—namun dengan satu syarat penting: ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di titik inilah, PP hadir bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai jembatan norma.

Polri, Jabatan Sipil, dan Batas Kewenangan

Pasal 28 ayat (4) UU Polri selama ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun pasca Putusan MK, tafsir norma menjadi lebih kompleks.

MK menegaskan bahwa larangan itu berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Masalahnya, hukum tak hidup dari frasa samar.

“Kalau begitu, jabatan apa saja yang punya keterkaitan dengan fungsi kepolisian? Di situlah negara harus menjawab dengan aturan yang terang,” ujar Yusril dalam penjelasannya.

PP, dalam konteks ini, adalah alat untuk memberi batas, bukan membuka pintu tanpa kunci. Ia berfungsi menegaskan mana wilayah sipil murni, mana yang masih bersentuhan dengan fungsi keamanan dan ketertiban.

Mengapa Tidak Seperti UU TNI?

Perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tak terelakkan. Sejak awal, UU TNI secara eksplisit mengatur penugasan prajurit di luar struktur militer melalui undang-undang.

Namun Yusril menegaskan: instrumen hukum adalah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, bukan dogma tunggal.

Dalam hukum tata negara, tidak semua hal harus diselesaikan di tingkat undang-undang. Ada ruang delegasi, ada asas proporsionalitas, dan ada prinsip kehati-hatian agar perubahan besar tidak menciptakan kekacauan norma.

Catatan Reflektif: Negara yang Belajar Menahan Diri

Keputusan pemerintah memilih PP menunjukkan satu sikap penting dalam demokrasi konstitusional: menahan diri. Negara tidak selalu harus berlari ke revisi undang-undang. Kadang, ia perlu berjalan pelan—mengikat norma dengan presisi, bukan emosi.

Dalam negara hukum, kekuasaan yang paling berbahaya bukan yang besar, melainkan yang tak dibatasi.

PP ini, jika disusun dengan jernih dan diawasi dengan ketat, bisa menjadi pagar. Namun jika disalahgunakan, ia berpotensi menjadi celah.

Di situlah peran publik, akademisi, dan pers: mengawasi agar hukum tetap menjadi cahaya, bukan bayangan kekuasaan.

 

Example 300250