TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] – Aktivitas galian C di kawasan SP 2, tepatnya di sekitar Jembatan Selamat Datang Timika, menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Mimika. Anggota DPRK, Elias Mirip, mempertanyakan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut yang dinilai merusak jalan dan mencemari kawasan pemukiman warga.
“Siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas ini? Apakah pengelola galian C atau pemerintah? Sejak galian ini beroperasi, kondisi jalan rusak parah dan lingkungan sekitar ikut terdampak. Masyarakatlah yang paling dirugikan, terutama warga yang tinggal dekat areal itu,” ujar Elias kepada media ini.
Ia menegaskan, persoalan ini sudah pernah dibahas antara DPRK dan pihak eksekutif, namun hingga kini belum ada kejelasan maupun langkah penanganan.
“Kalau memang galian ini memiliki izin, maka izin itu harus ditinjau ulang dan bila perlu segera dicabut. Kita bicara soal lokasi yang berada di tengah kota, bukan di daerah terpencil,” tegasnya.
Elias menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRK, lanjutnya, akan segera menelusuri seluruh izin galian C yang ada di wilayah Mimika, mengingat banyak keluhan dari warga terkait dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur.
“Kami akan ambil langkah tegas. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Elias.