Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalNasionalPolkam

Delapan Nama yang “Dihilangkan???”

157
×

Delapan Nama yang “Dihilangkan???”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketika Klarifikasi Berubah Menjadi Tuduhan, dan Kekuasaan Dipaksa Membela Diri

MAKASSAR |LINTASTIMOR.ID —
Riuh itu datang seperti badai: cepat, bising, dan memukul tanpa aba-aba. Seorang Ketua DPRD dituding menganiaya aparatur sipil negara. Video beredar, narasi membengkak, dan opini publik terbentuk nyaris tanpa jeda. Namun di balik kegaduhan itu, satu pertanyaan berdenyut pelan tapi keras: apakah ini benar tentang kekerasan, atau tentang kekeliruan tata kelola yang lama disimpan rapat?

Nama Andi Muhammad Farid, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, kini berada di pusaran. Tuduhan datang dari Rusman, ASN BKPSDM, yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Namun kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, membuka lapisan yang jarang disentuh kamera: ada dokumen, ada perubahan sepihak, dan ada delapan nama yang tiba-tiba “menghilang” dari tempat semula.

Example 300x600

Delapan Orang yang Terlempar dari Data Awal

Pangkal persoalan bermula dari Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu. Dalam dokumen resmi itu tercantum 138 nama, seluruhnya berbasis usulan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. Namun di tengah proses, delapan orang yang selama ini melekat dalam aktivitas harian Ketua DPRD—ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan—mendadak berpindah ke Sekretariat Daerah.

Tanpa penjelasan. Tanpa pemberitahuan.

Padahal, menurut kuasa hukum, Sekretariat DPRD telah menyiapkan dokumen penguat yang sah dan berjenjang. SPTJM tertanggal 8 Agustus 2025, disusul Surat Rencana Penempatan 22 Agustus 2025, secara tegas menyatakan delapan orang tersebut aktif bekerja di lingkungan DPRD Soppeng.

“Dokumen lengkap, legal, dan berjenjang. Tapi penempatannya berubah begitu saja. Ini yang dipertanyakan,”
— Saldin Hidayat, S.H., M.H.

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Keselamatan

Perubahan ini, kata Saldin, bukan sekadar urusan meja birokrasi. Ia menyentuh wilayah yang lebih sensitif: keamanan dan keselamatan kerja di rumah jabatan Ketua DPRD. Pergantian personel pengamanan tanpa koordinasi dianggap sebagai pelanggaran protokol dasar.

“Ini menyangkut daily safety. Pergantian personel pengamanan tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi tanpa koordinasi dengan pengguna layanan,”
tegas Saldin.

Di titik inilah, kata kuasa hukum, kegelisahan kliennya bermula. Bukan amarah personal, melainkan kekhawatiran institusional.

Klarifikasi yang Menegang

Merasa ada yang tidak beres, Andi Muhammad Farid mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rabu sore, 24 Desember 2025. Ia bertemu Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, dengan Andi Irfan sebagai saksi.

Pertanyaan yang diajukan, menurut kuasa hukum, sederhana dan normatif:
Siapa yang mengubah penempatan? Berdasarkan aturan apa? Mengapa tanpa pemberitahuan?

Namun jawaban yang diterima justru mengarah ke BAKN/BKN Makassar, tanpa dasar regulasi yang tegas. Klarifikasi yang berlangsung lebih dari dua jam itu perlahan berubah tegang.

“Klien kami tidak memerintah, tidak mengancam. Ia hanya meminta dasar hukumnya,”
ujar Saldin.

Membantah Narasi Tendangan

Titik paling sensitif dari polemik ini adalah tudingan bahwa Rusman ditendang dua kali di bagian perut. Tuduhan itu dibantah keras.

Menurut Saldin, konfigurasi ruang—meja kerja, kursi beroda, dan perangkat komputer—membuat klaim tersebut tidak logis. Ia mengakui adanya gerakan menendang, namun menegaskan konteksnya.

“Gerakan itu terjadi setelah situasi dilerai. Tendangan pertama hampa, yang kedua mengenai kursi beroda. Tidak ada kontak fisik dengan tubuh siapa pun,”
tegasnya.

Menunggu Jawaban dari Makassar

Kini, bola panas bergulir ke Makassar. Tim investigasi media tengah menelusuri peran BAKN/BKN Makassar: apakah perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu benar dilakukan tanpa mengacu pada usulan daerah?

Sementara itu, pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat dan merugikan nama baik.

Di tengah riuh tudingan dan gemuruh opini, publik menunggu satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum: kejelasan regulasi. Agar polemik ini tidak berhenti sebagai sensasi, tetapi berakhir sebagai pelajaran—bahwa kekuasaan, birokrasi, dan keadilan harus selalu bertemu di ruang yang terang.

 

Example 300250