Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwa

Dana Mengendap di Bank, Bupati Mimika Angkat Bicara

79
×

Dana Mengendap di Bank, Bupati Mimika Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LintasTimor.id — Suara Perbatasan untuk Perdamaian Dunia

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID)– Di tengah riuh wacana publik tentang dana Rp2,4 triliun yang disebut mengendap di bank, Bupati Mimika Johannes Rettob akhirnya memecah kebisuan. Dalam suasana tenang namun tegas, ia memberikan klarifikasi resmi bahwa dana tersebut tidaklah “tertidur” sebagaimana disangka, melainkan sedang berproses dalam mekanisme keuangan daerah yang diatur ketat oleh regulasi.

Example 300x600

“Per tanggal 22 Oktober 2025, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun, bukan Rp2,4 triliun seperti yang disebutkan sebelumnya,” ungkap Bupati Johannes saat ditemui di Timika, Kamis (23/10/2025).

Pernyataan Bupati Johannes ini menanggapi pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menyebut Pemkab Mimika termasuk dalam daftar daerah dengan dana terbesar yang masih mengendap di bank.

Menurut Johannes, sebagian besar dana tersebut bukan uang yang menganggur, melainkan alokasi untuk pembayaran yang masih menunggu proses administrasi. Ia mencontohkan, mekanisme pengeluaran daerah harus melalui beberapa tahapan penting seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang tak bisa dilakukan sembarangan.

“Dana itu digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, dan operasional. Semua ada tahapannya. Misalnya, gaji Desember tidak bisa dibayar sekarang, karena aturan tidak memperbolehkan,” jelasnya, dengan nada sabar menepis prasangka yang beredar.

Johannes pun menegaskan bahwa belanja modal daerah berjalan sesuai progres pekerjaan di lapangan. Setiap pencairan harus seimbang dengan termin pelaksanaan proyek, agar tidak menyalahi prinsip akuntabilitas dan efisiensi.

“Kalau pekerjaan belum mencapai tahap tertentu, pembayaran juga belum bisa dilakukan penuh. Semua diatur secara ketat,” tegasnya.

Bupati Mimika menilai, tudingan bahwa pemerintah daerah sengaja “menyimpan” uang di bank adalah bentuk kesalahpahaman terhadap sistem keuangan publik. Ia berharap, publik memahami bahwa transparansi dan akuntabilitas kini menjadi roh utama pengelolaan APBD Mimika.

“Kami tidak menahan dana. Kami hanya menjalankan proses sesuai aturan. Setiap rupiah punya peruntukan, dan setiap langkah punya prosedur,” tutupnya tenang, menyiratkan keyakinan bahwa kejelasan data adalah kunci menjaga kepercayaan rakyat.

Dalam dunia birokrasi yang sering disalahpahami, penjelasan Bupati Johannes terasa seperti embun di tengah kabut spekulasi—menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kata, melainkan komitmen yang dijaga di setiap keputusan.

(Tim Redaksi | LintasTimor.id)

Example 300250