TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] – Di antara harap dan cemas, para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses. Bupati Mimika, Johannes Rettob, dengan suara yang menenangkan, menyampaikan bahwa tahapan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK masih menanti penyelesaian formasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mohon bersabar, karena saat ini masih dalam tahap pengisian formasi oleh BKN,” ujar Johannes Rettob saat ditemui pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menuturkan bahwa penerbitan SK PPPK bukanlah proses yang tergesa. Semuanya dimulai dari penyampaian hasil ujian oleh pemerintah daerah kepada BKN. Selanjutnya, BKN akan menyusun formasi dan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek). Barulah setelah Pertek dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten memiliki dasar untuk menerbitkan SK pengangkatan PPPK.
“Kami masih menunggu Pertek dari BKN. Setelah itu, baru bisa kita keluarkan SK-nya di daerah,” jelasnya pelan, seolah ingin meredakan gelisah di hati para calon ASN.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masa berlaku SK PPPK akan mengikuti ketentuan kontrak selama lima tahun. Namun bukan tanpa syarat. Setiap tahun akan dilakukan evaluasi, dan kontrak hanya akan diperpanjang jika kinerja dinilai layak.
“Saya minta nanti setelah menerima SK, semua P3K benar-benar bekerja dengan baik. Karena kami akan lakukan evaluasi tiap tahun, dan kalau sewaktu-waktu ditemukan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, maka bisa diberhentikan,” tegasnya.
Di balik ketegasan itu, tersirat harapan akan hadirnya birokrasi yang lebih manusiawi, profesional, dan berintegritas—sebuah harapan yang hanya bisa terwujud lewat kerja nyata, bukan sekadar gelar atau janji.