JAKARTA. [LINTASTIMOR.ID] —
Masih banyak masyarakat yang keliru memahami perbedaan antara sertifikat dan ijazah, padahal keduanya memiliki fungsi hukum, prosedur perolehan, dan nilai keabsahan yang berbeda. Dalam dunia pendidikan dan ketenagakerjaan, kedua dokumen ini sama-sama penting, tetapi tidak dapat dipertukarkan.
Keabsahan Sertifikat: Bukti Kompetensi atau Pelatihan
Sertifikat pada dasarnya merupakan dokumen pengakuan atas kompetensi, pelatihan, atau partisipasi seseorang dalam suatu kegiatan pendidikan non-formal. Sertifikat dapat diterbitkan oleh lembaga pelatihan, organisasi profesi, lembaga sertifikasi kompetensi (LSK), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maupun universitas melalui program pelatihan khusus.
Prosedur untuk memperoleh sertifikat meliputi:
- Mengikuti pelatihan atau program sertifikasi resmi.
 - Melalui proses ujian atau asesmen kompetensi.
 - Diverifikasi oleh lembaga berwenang.
 - Penerbitan sertifikat resmi dengan tanda tangan pejabat berwenang dan nomor registrasi.
 
Sertifikat memiliki keabsahan hukum bila diterbitkan oleh lembaga yang diakui pemerintah dan terdaftar di Kemendikbudristek atau BNSP.
Sertifikat berfungsi untuk menunjukkan keahlian tertentu, seperti kemampuan komputer, bahasa asing, pelatihan jurnalistik, hingga keahlian teknis di bidang industri.
“Sertifikat adalah bukti keterampilan yang spesifik. Nilainya sangat kuat dalam dunia kerja, karena menunjukkan kemampuan nyata yang dimiliki seseorang,” jelas Agustinus Bobe, S.H,M.H pengamat pendidikan nasional dan ilmu hukum pidana di Indonesia Timur .
Keabsahan Ijazah: Bukti Resmi Pendidikan Formal
Berbeda dari sertifikat, ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan formal — mulai dari SD hingga perguruan tinggi — sebagai tanda bahwa seseorang telah menyelesaikan program pendidikan dan lulus ujian sesuai standar nasional.
Keabsahan ijazah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa ijazah sah apabila:
- Diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
 - Ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan dan pejabat berwenang.
 - Memiliki nomor seri nasional dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk jenjang universitas.
 
Adapun syarat memperoleh ijazah di perguruan tinggi meliputi:
- Telah menempuh seluruh mata kuliah wajib dan pilihan sesuai kurikulum.
 - Menyelesaikan tugas akhir atau skripsi.
 - Lulus ujian komprehensif dan sidang akhir.
 - Memenuhi syarat administratif dan etika akademik universitas.
 
Ijazah menjadi dokumen utama yang membuktikan jenjang pendidikan formal seseorang, dan merupakan syarat sah untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi atau melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
Fungsi dan Manfaat Kedua Dokumen
| Aspek | Sertifikat | Ijazah | 
|---|---|---|
| Jenis Pendidikan | Non-formal / Pelatihan | Formal (SD-S1-S2-S3) | 
| Lembaga Penerbit | LSK, BNSP, Universitas (pelatihan) | Sekolah / Universitas terakreditasi | 
| Tujuan | Bukti keahlian atau pelatihan | Bukti kelulusan akademik | 
| Nilai Hukum | Diakui jika terdaftar & tersertifikasi | Diakui negara & tercatat di PDDikti | 
| Manfaat | Mendukung karier, profesi, dan kompetensi tambahan | Syarat kerja, pendidikan lanjut, status akademik | 
Rita Uru Hida, S.H pun menuturkan, baik sertifikat maupun ijazah memiliki posisi penting dalam perjalanan karier seseorang. Sertifikat menegaskan keahlian praktis, sementara ijazah membuktikan pencapaian akademik.
Keduanya saling melengkapi, dan di era kompetisi global saat ini, kombinasi antara ijazah formal dan sertifikat keahlian menjadi nilai tambah yang menentukan daya saing tenaga kerja Indonesia.



							












