TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] – Langit Poumako tampak teduh ketika tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menyusuri sisi kiri dan kanan jalan utama, memegang peta dan alat ukur. Di balik langkah yang terukur itu, ada sebuah misi besar: menata ulang data tanah dan bangunan demi penerapan penuh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun 2026.
Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, menyebut pemetaan ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi wilayah pesisir yang menjadi pintu gerbang aktivitas niaga dan logistik di Mimika.
“Kami ingin setiap jengkal tanah di Poumako tercatat dengan benar, setiap bangunan dikenali nilainya, sehingga penarikan PBB P2 berjalan adil, transparan, dan bermanfaat bagi semua,” tutur Dwi dengan nada penuh keyakinan, Rabu (13/8/2025).
Sasaran utama pemetaan ini meliputi:
- Ekstensifikasi Objek Pajak – Menemukan bangunan dan lahan yang belum masuk dalam daftar pajak.
- Validasi Data – Memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) akurat dan terkini.
- Optimalisasi NJOP – Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak yang lebih representatif terhadap kondisi lapangan.
- Peningkatan PAD – Mendorong lonjakan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB P2.
Poumako bukan sekadar kampung pesisir; di sana berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), pabrik es balok, tangki avtur Pertamina, dan hunian padat yang menopang ekonomi perikanan serta pelabuhan. Dwi menegaskan, seluruh fasilitas strategis itu akan mendapat perhatian khusus.
“Kami akan mengklasifikasikan setiap objek pajak dengan cermat. Fasilitas vital dan kawasan perumahan akan kami ukur dan nilai secara proporsional. Ini bukan hanya soal angka pajak, tapi tentang memetakan masa depan PAD Mimika,” ungkapnya.
Bapenda menargetkan pemetaan selesai tepat waktu, sehingga pada 2026, PBB P2 di Poumako dapat diterapkan dengan sistem yang rapi, data yang presisi, dan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat.