Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Kabupaten MimikaNasionalPolkamTeknologi

Bapenda Mimika Gencarkan Penyuluhan Pajak Daerah: Wujudkan Masyarakat Taat Pajak, Bangun Daerah Bersama

107
×

Bapenda Mimika Gencarkan Penyuluhan Pajak Daerah: Wujudkan Masyarakat Taat Pajak, Bangun Daerah Bersama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] — Sebuah upaya memperkuat kesadaran perpajakan kembali digalakkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melalui kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di lantai dua Hotel Horison Ultima, Kamis (31/7/2025).

Example 300x600

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, yang mewakili sambutan Bupati Mimika.

Dalam sambutannya, Ananias menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini menjadi ruang strategis untuk menumbuhkan kembali semangat warga Mimika dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak. Pemerintah, kata dia, sangat terbuka mendorong sosialisasi agar perpajakan tidak lagi dianggap beban, tetapi sebagai kontribusi nyata membangun Mimika.

“Pajak bukan hanya angka di kertas, tapi napas pembangunan daerah. Harapan kami, masyarakat Mimika semakin paham, sadar, dan disiplin membayar pajak,” ujar Ananias dalam nada penuh harap.

Ia menekankan bahwa saat ini telah terjadi perubahan regulasi penting dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ke Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023.

“Masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergali maksimal. Maka, diperlukan sinergi dari semua pihak—dari OPD, dunia usaha, hingga masyarakat luas—untuk mengoptimalkannya,” tegas Ananias.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu bertanya kepada petugas pajak mengenai tata cara pelaporan dan pembayaran. “Kalau sudah punya NPWP, maka tanggung jawab membayar pajak harus diikuti kedisiplinan. Baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha, tanpa terkecuali.”

Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi prioritas pihaknya. Melalui pelatihan, bimbingan teknis, hingga penyesuaian kebijakan, Mimika terus berbenah seiring tuntutan nasional.

Dwi juga menyampaikan dua kebijakan terbaru yang diterbitkan melalui Peraturan Bupati Mimika, yakni:

  • Perbup Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan
  • Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi kelompok yang sama.

“Kedua regulasi ini selaras dengan program nasional pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin perpajakan ikut menyokong akses hunian yang layak dan adil bagi semua,” jelas Dwi.

Di akhir, ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi satu arah, melainkan forum dialog yang konstruktif.

“Kami menunggu masukan dari masyarakat dan para pelaku usaha. Sebab pelayanan perpajakan yang baik hanya bisa lahir dari komunikasi yang terbuka dan kepercayaan yang terus dijaga,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Mimika untuk terus menanamkan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah pondasi pembangunan

Example 300250