KUPANG | LINTASTIMOR.ID — Di meja anggaran yang dingin, nasib ribuan orang sedang ditimbang. Bukan sekadar deret angka dalam dokumen APBD, melainkan denyut hidup 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kini berada di ambang “dirumahkan”.
Pemerintah Provinsi NTT menyatakan akan melakukan rasionalisasi belanja pegawai sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Di ruang pernyataan resmi, Gubernur NTT, , berbicara dengan nada yang terdengar realistis, meski menyimpan kegelisahan.
╔════════════════════════════════╗
“Tahun depan (2027) undang-undang ini akan diberlakukan dengan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya, Pemprov NTT harus mengurangi porsi belanja pegawai sekitar Rp540 miliar.”
╚════════════════════════════════╝
Angka itu bukan sekadar koreksi fiskal. Ia menjelma menjadi potensi badai sosial.
APBD yang Menyempit, Pilihan yang Menghimpit
Total PPPK di lingkup Pemprov NTT saat ini mencapai 12 ribu orang. Dengan keterbatasan fiskal dan turunnya transfer pusat ke daerah, pemerintah menyebut langkah rasionalisasi sebagai pilihan yang tak terhindarkan.
╔════════════════════════════════╗
“Mau tidak mau dengan keterbatasan APBD. Dari 12 ribu PPPK, sekitar 9.000 pegawai akan dirumahkan,” tegas Melki.
╚════════════════════════════════╝
Di balik pernyataan itu, ada kecemasan yang tak sepenuhnya tersembunyi. Pemerintah daerah dihadapkan pada dilema klasik: menjaga stabilitas fiskal atau mempertahankan stabilitas sosial.
Rasionalisasi disebut sebagai strategi agar belanja pembangunan tidak tergerus habis oleh beban rutin pegawai. Namun, pertanyaannya menggantung: apakah efisiensi fiskal selalu harus dibayar dengan kegelisahan rakyat kecil?
Antara Regulasi dan Realitas Politik
UU HKPD memang dirancang untuk memperkuat disiplin keuangan daerah. Tetapi implementasinya di wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT berpotensi menimbulkan dampak berlapis.
Gubernur Melki bahkan mengisyaratkan kemungkinan gejolak bila kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa penyesuaian.
╔════════════════════════════════╗
“Kalau pemerintah pusat tetap tidak mengubah aturan tersebut, mau tidak mau 9.000 PPPK akan dirumahkan. Aturan ini tetap dipaksakan tahun depan, hal itu dapat memicu gejolak di republik ini.”
╚════════════════════════════════╝
Nada itu bukan ancaman, melainkan peringatan. Sebuah sinyal bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar soal keseimbangan angka, tetapi juga keseimbangan rasa keadilan.
Menunggu Ruang Dialog
Harapan masih tersisa. Pemerintah Provinsi NTT berharap ada ruang revisi atau penyesuaian kebijakan sesuai dinamika politik dan kondisi daerah.
╔════════════════════════════════╗
“Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi politik,” harap Melki.
╚════════════════════════════════╝
Kini, publik menanti: apakah pemerintah pusat akan membuka ruang dialog? Ataukah 2027 akan menjadi tahun ketika ribuan pegawai kontrak di NTT harus kembali ke rumah dengan status yang tak lagi pasti?
Di ujung timur Indonesia, keputusan fiskal sedang menunggu takdir politiknya. Dan di antara lembar-lembar APBD, ribuan keluarga menggenggam harap—agar kebijakan tidak hanya berpihak pada angka, tetapi juga pada manusia.


















