Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Air Mata Ibu di Meja Hijau Prada Lucky Sidang Perdana 27 Oktober 2025

208
×

Air Mata Ibu di Meja Hijau Prada Lucky Sidang Perdana 27 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan Khusus | Pengadilan Militer Kupang, NTT
LINTASTIMOR.ID — Suara Kebenaran dari Perbatasan untuk Keadilan

Angin Oktober di Kupang terasa berat. Di antara denting waktu yang pelan, seorang ibu akan kembali menatap wajah masa lalu yang mencabik jiwanya.
Namanya Sepriana Paulina Mirpey — ibu kandung almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang hidupnya berakhir tragis di tangan sesama seragam.

Example 300x600

Mulai Senin, 27 Oktober 2025, ia dijadwalkan menjadi saksi utama dalam sidang perdana 22 terdakwa kasus pembunuhan sadis anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Tiga hari berturut-turut — Senin hingga Rabu — ia harus mengulang luka, kata demi kata, di hadapan para hakim dan prajurit yang dulu satu barak dengan anaknya.

“Saya hanya ingin kebenaran. Biar semua orang tahu, bahwa seorang ibu tidak akan pernah berhenti menjemput keadilan untuk anaknya,” kata Sepriana lirih, suaranya nyaris pecah di ujung telepon.

Sidang Tiga Babak Luka

Surat panggilan resmi yang diterima redaksi menyebutkan, sidang pertama digelar Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA, dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr (Han), Komandan Kompi Panser A Yonif TP 834/WM.

Sehari berikutnya, Selasa, 28 Oktober 2025, giliran Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, bersama 16 prajurit lainnya, menjalani persidangan berdasarkan surat panggilan Spang/39/X/2025.

Dan pada Rabu, 29 Oktober 2025, pengadilan kembali bersidang untuk Pratu Ahmad Ahda, Danpokpan 1 Ru 2 Ton 3 Kipan C Yonif TP 834/WM, bersama tiga rekan terdakwa lainnya.

Ketiga surat panggilan itu ditandatangani oleh Kepala Oditur Militer III-14 Kupang, Letkol Alex Panjaitan, dengan tembusan kepada pejabat tinggi TNI, mulai dari Kabanbinkum TNI hingga Dandenpom IX/1 Kupang.

Lukaut ma yang Diserahkan pada Hukum

TNI Angkatan Darat sebelumnya menegaskan, kasus ini segera disidangkan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, memastikan proses hukum berjalan penuh transparansi.

“Berkas sudah diserahkan ke Oditur. Semua tersangka adalah anggota aktif TNI, dan kasusnya segera naik ke pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ibu, Luka, dan Keadilan yang Tertunda

Bagi Sepriana, panggilan pengadilan itu bukan sekadar surat. Ia adalah surat cinta terakhir dari keadilan untuk anaknya yang sudah tiada.
Dalam hatinya, masih tergambar jelas seragam hijau yang dulu dibanggakan Lucky.
Kini warna itu menjadi bayangan kelabu — antara kenangan dan kehilangan.

“Setiap malam saya masih memanggil namanya. Tapi pagi selalu datang dengan sepi yang sama,” ucapnya pelan.

Di ruang sidang nanti, ia akan berhadapan dengan dua puluh dua wajah yang dulu berseragam sama dengan anaknya. Wajah-wajah yang akan ia pandang bukan untuk membenci, tapi untuk bertanya: mengapa?

Matahari di Atas Pengadilan

Pengadilan Militer III-15 Kupang akan menjadi saksi baru dalam perjalanan panjang keadilan bagi almarhum Prada Lucky. Di ruang itu, hukum dan hati akan saling menguji: apakah keadilan bisa memulihkan, atau hanya menunda luka?

Namun di balik semuanya, masih ada cahaya kecil yang tidak padam — harapan seorang ibu yang percaya bahwa kebenaran, betapapun tertunda, akan menemukan jalannya.

“Saya datang bukan untuk membalas,” tutur Sepriana sebelum menutup percakapan. “Saya datang supaya anak saya tahu, ibunya masih berdiri.”

LINTASTIMOR.ID
Suara Kebenaran dari Perbatasan untuk Keadilan


 

Example 300250