Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupNasionalPeristiwaPolkam

Lapak Melebar, Ruang Menyempit: Ketika Eks Pasar Swadaya Ditata Kembali

4
×

Lapak Melebar, Ruang Menyempit: Ketika Eks Pasar Swadaya Ditata Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA| LINTASTIMOR.ID — Pagi di kawasan Eks Pasar Swadaya Timika tak pernah benar-benar sunyi.

Di antara lapak-lapak yang berdiri rapat, aktivitas perdagangan bergerak seperti arus yang tak mengenal jeda. Pedagang menata barang dagangan, pembeli datang dan pergi, sementara ruang yang tersedia perlahan terasa semakin sempit ketika batas lapak melebar hingga ke bagian depan.

Example 300x600

Di tengah denyut ekonomi rakyat itulah Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menata kawasan tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mulai mengarahkan perhatian pada lapak pedagang yang menggunakan ruang secara berlebihan. Penertiban akan menyasar lapak yang belum menyesuaikan diri setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan pembenahan secara mandiri.

Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan. Sebagian pedagang memilih bergerak lebih dahulu. Mereka membongkar sendiri bagian lapak yang dianggap telah melewati batas ruang yang semestinya.

Ada yang memahami penataan sebagai kebutuhan bersama. Namun, masih ada pula lapak yang belum berubah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan pemerintah telah memberikan kesempatan melalui tiga kali surat peringatan sebelum mengambil langkah penertiban.

“Sudah tiga kali kami berikan peringatan. Ada pedagang yang langsung memahami dan membenahi lapaknya. Tetapi yang masih belum melakukan penyesuaian, akan kami tertibkan,” ujar Yulius saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (29/9/2026).

Bukan tentang melarang orang berjualan

Penataan kawasan ini, kata Yulius, tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pedagang tetap diperbolehkan berjualan.

Yang menjadi persoalan adalah batas ruang.

Ketika sebuah lapak bergerak terlalu jauh ke depan, ruang yang semestinya dapat digunakan bersama ikut menyempit. Di tempat yang sama, pedagang lain juga membutuhkan ruang untuk menggantungkan hidup dari dagangannya.

Karena itu, Satpol PP memandang penertiban bukan sebagai upaya menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan sebagai bagian dari menjaga agar ruang publik tidak digunakan secara berlebihan oleh satu pihak.

“Yang menjadi perhatian bukan kegiatan jualannya, tetapi penggunaan tempatnya. Jangan sampai satu orang mengambil ruang terlalu banyak sementara pedagang lain tidak mendapat tempat,” jelas Yulius.

Kalimat itu menjadi inti dari penataan: bukan siapa yang boleh berjualan, melainkan bagaimana ruang perdagangan digunakan secara adil dan tertib.

Ruang untuk mama-mama Papua

Di kawasan Eks Pasar Swadaya, persoalan ruang juga bersentuhan dengan keberadaan mama-mama Papua yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan.

Mereka adalah bagian dari wajah perdagangan rakyat di kawasan tersebut.

Karena itu, penataan tidak semata-mata berbicara tentang lapak yang harus dibongkar atau batas yang harus ditarik kembali. Di balik setiap meter ruang yang diperebutkan, ada kepentingan ekonomi masyarakat yang harus tetap diperhitungkan.

Satpol PP Mimika memastikan ruang perdagangan tidak dikuasai oleh kelompok atau pedagang tertentu.

Prinsipnya sederhana: ruang yang tersedia harus tetap menjadi ruang bersama.

Penataan diharapkan tidak menciptakan kelompok yang semakin leluasa menggunakan ruang, sementara pedagang lainnya justru tersisih dari tempat berjualan.

Soal pemindahan, bukan keputusan Satpol PP

Persoalan lain muncul ketika penataan dikaitkan dengan kemungkinan pemindahan pedagang.

Yulius menegaskan, pemindahan bukan keputusan yang dapat diambil Satpol PP seorang diri.

Jika suatu saat pemerintah menilai pemindahan diperlukan, pembahasannya harus melibatkan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penyediaan atau penataan lokasi perdagangan.

“Kalau bicara pemindahan, harus ada koordinasi dengan instansi lain. Satpol PP fokus pada penertiban, bukan menyiapkan lokasi baru bagi pedagang,” katanya.

Dengan demikian, langkah Satpol PP saat ini masih berada pada koridor penataan ruang yang digunakan pedagang di kawasan Eks Pasar Swadaya.

Lapak yang telah dibenahi tidak menjadi sasaran. Sebaliknya, lapak yang tetap menggunakan ruang melebihi batas setelah diberikan peringatan akan kembali ditertibkan.

Ketika ruang publik harus kembali menjadi milik bersama

Tahap berikutnya akan menjadi ujian bagi penataan kawasan tersebut.

Petugas akan kembali menyasar lapak yang belum dibenahi setelah sebelumnya diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.

Pemerintah berharap para pedagang memahami bahwa penataan tidak harus selalu berakhir dengan hilangnya mata pencaharian.

Ada jalan tengah yang sedang dicari: berdagang tetap berjalan, kebutuhan ekonomi tetap hidup, tetapi ruang publik tidak berubah menjadi milik perseorangan.

Sebab pasar bukan hanya tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Ia adalah ruang tempat banyak kehidupan bertemu.

Di sana ada pedagang yang menggantungkan harapan pada dagangannya, pembeli yang datang memenuhi kebutuhan keluarga, dan mama-mama Papua yang membawa hasil jualan untuk menyambung kehidupan di rumah.

Karena itu, ketika batas sebuah lapak dikembalikan pada tempatnya, yang sesungguhnya sedang ditata bukan hanya papan, terpal, atau meja dagangan.

Yang sedang dijaga adalah hak bersama atas ruang yang sama.

Dan di Eks Pasar Swadaya Timika, ruang itu kini kembali diminta untuk berbicara dengan satu bahasa: tertib, adil, dan cukup untuk semua.

Example 300250
Penulis: Redkasi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe