TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di Tanah Papua, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak pernah sekadar soal membeli barang, memilih penyedia, lalu menyelesaikan pekerjaan. Di balik setiap prosesnya, terbentang wilayah yang luas, medan yang menantang, konektivitas yang belum sepenuhnya merata, hingga ongkos distribusi yang membuat setiap rupiah belanja pemerintah harus dikelola dengan pendekatan yang tepat.
Kondisi geografis itulah yang kini mendorong pemerintah menata kembali cara pandang terhadap pengadaan di Papua.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI mendorong pengadaan di Tanah Papua dilakukan secara lebih adaptif, kontekstual, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal dan UMKM.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa se-Tanah Papua Tahun 2026 yang berlangsung di Timika, Rabu (23/9/2026).
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP RI, Suharti, mengatakan karakteristik wilayah Papua menuntut strategi pengadaan yang tidak dapat diseragamkan begitu saja dengan wilayah lain.
Menurutnya, luas wilayah, kondisi geografis, konektivitas antardaerah yang belum merata, serta tingginya biaya logistik menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan pengadaan pemerintah berjalan efektif.
“Geografisnya luar biasa luas, medannya juga menantang, konektivitas antarwilayah belum merata, biaya logistik dan distribusinya tinggi. Karena itu, strategi pengadaan harus kontekstual dan adaptif terhadap kondisi wilayah,” ujar Suharti.
Papua Membutuhkan Cara Kerja yang Kontekstual
Pernyataan tersebut menempatkan kondisi geografis sebagai salah satu faktor penting dalam tata kelola pengadaan di Tanah Papua.
Sebuah sistem pengadaan yang berjalan baik bukan hanya ditentukan oleh prosedur administratif, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membaca realitas wilayah tempat pengadaan itu dilaksanakan.
Jarak antarkawasan, kondisi medan, akses transportasi, hingga biaya distribusi dapat memengaruhi proses penyediaan barang dan jasa.
Karena itu, pendekatan adaptif menjadi penting agar kebijakan pengadaan tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan pemerintah daerah.
Di tengah tantangan tersebut, terdapat satu agenda lain yang turut mendapat perhatian: bagaimana belanja pemerintah dapat memberi ruang lebih besar kepada pelaku usaha yang tumbuh di daerah sendiri.
Afirmasi untuk Menguatkan Usaha Lokal
Suharti mengatakan regulasi khusus yang berlaku di Papua memberikan ruang afirmasi untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal dan UMKM dalam pengadaan pemerintah.
Ruang tersebut, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk memperluas manfaat pembangunan hingga ke tingkat masyarakat dan dunia usaha lokal.
“Pendekatan afirmasi ini harus bisa mempercepat pemerataan dan manfaat pembangunan di Tanah Papua, termasuk peningkatan partisipasi pelaku usaha lokal,” ungkapnya.
Afirmasi dalam pengadaan tidak semata berbicara tentang siapa yang memperoleh pekerjaan.
Lebih jauh, kebijakan tersebut menyentuh bagaimana belanja pemerintah dapat menciptakan perputaran ekonomi di daerah—membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh, meningkatkan kapasitas, sekaligus mengambil bagian dalam pembangunan di wilayahnya sendiri.
Sebab, ketika anggaran pemerintah dibelanjakan di suatu daerah, manfaat ekonominya diharapkan tidak berhenti pada selesainya sebuah kontrak.
Ada tenaga kerja yang terlibat. Ada usaha lokal yang bergerak. Ada rantai pasok yang tumbuh. Dan ada ekonomi masyarakat yang dapat ikut merasakan perputaran belanja tersebut.
Dari Belanja Pemerintah Menuju Manfaat Daerah
Menurut Suharti, keterlibatan usaha lokal menjadi penting agar manfaat belanja pemerintah dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Papua.
Persoalan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tantangan tata kelola pengadaan ke depan: memastikan proses yang transparan dan akuntabel berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan yang khas di setiap wilayah.
Tanah Papua memiliki karakter yang berbeda-beda.
Karena itu, pengadaan barang dan jasa membutuhkan kebijakan yang mampu membaca perbedaan tersebut tanpa meninggalkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat koordinasi di Timika menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan kebutuhan itu—antara regulasi, kapasitas sumber daya manusia, karakter wilayah, serta peluang bagi pelaku usaha lokal.
Pada akhirnya, pengadaan pemerintah bukan hanya tentang bagaimana uang negara dibelanjakan.
Ia juga tentang ke mana manfaat pembangunan bergerak.
Dan di Tanah Papua, tantangannya kini bukan sekadar memastikan barang dan jasa sampai ke tempat tujuan, tetapi memastikan proses itu sekaligus membuka jalan bagi usaha lokal untuk tumbuh bersama pembangunan.


















