Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupHukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwa

250 Anak Terlantar Menunggu Rumah Singgah Mimika

2
×

250 Anak Terlantar Menunggu Rumah Singgah Mimika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di tengah denyut kota yang terus bergerak, ada anak-anak yang berjalan tanpa banyak suara. Sebagian datang dari keluarga yang terhimpit ekonomi, sebagian kehilangan utuhnya pengasuhan, dan sebagian lainnya tumbuh di tengah persoalan keluarga yang membuat perhatian terhadap mereka perlahan terlepas.

Sepanjang 2026, Dinas Sosial Kabupaten Mimika telah mengasesmen 250 anak yang terdata sebagai anak terlantar.

Example 300x600

Angka itu bukan sekadar statistik dalam lembar pendataan. Di baliknya ada wajah anak, ada keluarga, ada cerita yang harus ditelusuri, dan ada kebutuhan perlindungan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan sebuah angka.

Namun, ketika proses pendataan terus bergerak, Mimika justru masih menghadapi satu persoalan mendasar: belum memiliki rumah singgah untuk menampung dan memberikan pendampingan secara terintegrasi kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Emelia Samara, mengatakan pendataan dan asesmen masih berlangsung, terutama di wilayah perkotaan.

Proses tersebut, menurutnya, tidak berhenti pada mencatat nama dan jumlah anak.

“Yang kami data bukan hanya jumlah anaknya, tetapi kami lihat kondisi dan latar belakangnya. Setelah itu dilakukan asesmen untuk memastikan apakah anak tersebut memang masuk dalam kategori anak terlantar,” ujar Emelia, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan itu menggambarkan bahwa setiap anak membutuhkan pemeriksaan atas situasi yang melingkupinya.

Sebab, tidak semua anak yang ditemukan dalam kondisi rentan dapat serta-merta dikategorikan sebagai anak terlantar.

Ada latar belakang yang harus dibuka. Ada kondisi keluarga yang harus dipahami. Ada fakta yang harus diverifikasi sebelum sebuah status diberikan.

Di Balik Angka, Ada Cerita Anak

Di lapangan, kata Emelia, kondisi anak yang ditemukan cukup beragam.

Ada yang hidup dalam keterbatasan ekonomi keluarga. Ada yang terdampak perceraian orang tua. Ada pula yang mengalami persoalan pengasuhan hingga tidak memperoleh perhatian dan perlindungan secara layak.

Karena itu, asesmen menjadi pintu penting untuk melihat persoalan secara lebih utuh.

Dinas Sosial tidak hanya mengandalkan pendataan internal. Masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan anak yang membutuhkan penanganan.

Setiap laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi dan asesmen.

Untuk menjangkau anak-anak tersebut, Dinas Sosial melibatkan 24 kader anak.

Para kader tidak hanya bertugas mencatat keberadaan anak, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap anak yang ditemukan maupun yang dilaporkan masyarakat.

Di sinilah pekerjaan sosial menjadi lebih dari sekadar administrasi.

Seorang anak yang ditemukan di jalan atau berada dalam situasi rentan tidak cukup hanya diberi nama dalam daftar. Kondisinya harus dipahami, keluarganya ditelusuri, kebutuhannya dipetakan, dan langkah perlindungannya disiapkan.

Angka 7.000 Harus Melewati Verifikasi

Persoalan data juga muncul dari Distrik Miru.

Sebelumnya, terdapat laporan yang menyebut sekitar 7.000 anak terlantar.

Angka tersebut kemudian mendapat perhatian Dinas Sosial.

Namun, Emelia menegaskan bahwa data tersebut masih perlu diverifikasi karena tidak seluruhnya merupakan hasil asesmen Dinas Sosial.

“Kami sudah melakukan konfirmasi dan pengecekan. Ada data yang berkaitan dengan anak putus sekolah. Jadi angka tersebut tidak bisa langsung kami masukkan sebagai data anak terlantar sebelum melalui proses asesmen,” jelasnya.

Bagi Dinas Sosial, perbedaan kategori bukan persoalan kecil.

Anak putus sekolah belum otomatis berarti anak terlantar. Demikian pula anak yang berada dalam kondisi ekonomi sulit belum serta-merta dapat ditetapkan dalam kategori yang sama tanpa melihat kondisi pengasuhan dan latar belakangnya.

Karena itu, Emelia menegaskan bahwa data yang digunakan pemerintah harus lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau data itu belum melalui asesmen, kami tidak bisa langsung menetapkannya sebagai data anak terlantar. Kami harus memastikan kondisi anaknya terlebih dahulu,” katanya.

Ketelitian tersebut menjadi penting karena angka dalam data pemerintah pada akhirnya menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, intervensi sosial, serta pengalokasian sumber daya untuk perlindungan anak.

Ketika Mimika Belum Punya Rumah Singgah

Di satu sisi, pendataan terus dilakukan.

Di sisi lain, fasilitas perlindungan masih menjadi pekerjaan rumah.

Hingga kini, Mimika belum memiliki rumah singgah yang dapat digunakan untuk menampung sekaligus memberikan pendampingan secara terintegrasi kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Kondisi itu membuat penanganan anak rentan tidak cukup hanya bergantung pada proses asesmen dan pendampingan lapangan.

Dinas Sosial kemudian mendorong agar fasilitas panti rehabilitasi di Kilometer 7 dapat kembali diaktifkan.

Fasilitas tersebut berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Emelia mengatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait rencana pemanfaatan kembali fasilitas tersebut.

Namun, menghidupkan kembali sebuah bangunan tidak otomatis berarti menghadirkan perlindungan.

Di dalamnya harus ada sistem.

Harus ada sarana dan prasarana. Harus ada tenaga pendamping. Harus tersedia pelayanan kesehatan. Dan yang paling penting, kebutuhan dasar anak harus benar-benar dipenuhi.

“Kalau anak-anak nantinya ditempatkan di sana, pendampingannya harus jelas. Ketika ada anak yang sakit, harus tersedia dokter, perawat atau tenaga kesehatan. Jadi semua kebutuhan dasarnya harus dipersiapkan,” ungkap Emelia.

Kalimat itu menyentuh inti persoalan.

Rumah singgah bukan sekadar tempat untuk menaruh anak-anak yang membutuhkan pertolongan. Ia harus menjadi ruang aman—tempat anak memperoleh pendampingan, perhatian, kesehatan, pemulihan, sekaligus jalan untuk kembali kepada keluarga atau lingkungan pengasuhan yang layak apabila memungkinkan.

Menunggu Ruang Aman bagi Anak

Untuk sementara, 250 anak yang telah menjalani asesmen masih mendapatkan pendampingan melalui 24 kader anak yang dilibatkan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Tetapi kebutuhan mereka tidak berhenti pada pendataan.

Mereka membutuhkan ruang yang aman untuk bertumbuh.

Mimika kini berada pada persimpangan penting: memperkuat data agar kebijakan tidak salah sasaran, sekaligus membangun fasilitas agar anak-anak yang membutuhkan perlindungan tidak hanya ditemukan, tetapi benar-benar ditangani.

Sebab, ketika seorang anak terlantar ditemukan, pekerjaan pemerintah sebenarnya baru dimulai.

Mencatat namanya adalah langkah pertama. Memastikan ia terlindungi adalah tanggung jawab yang sesungguhnya.

Example 300250