Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupNasionalPeristiwaPolkam

Audiensi Buntu, BIM NTB Bongkar Polemik Cek Kesehatan

56
×

Audiensi Buntu, BIM NTB Bongkar Polemik Cek Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MATARAM |LINTASTIMOR.ID — Pagi di kampus UIN Mataram, Rabu (2/9/2026), seharusnya menjadi ruang bertemunya pertanyaan dengan jawaban. Surat telah dilayangkan. Audiensi telah dijadwalkan. Perwakilan Barisan Intelektual Muda (BIM) NTB datang membawa sejumlah pertanyaan tentang kebijakan cek kesehatan mahasiswa baru.

Namun, ruang dialog itu tidak sepenuhnya berjalan seperti yang mereka harapkan.

Example 300x600

Rektor UIN Mataram tidak hadir dalam audiensi. Pihak kampus menyampaikan Rektor memiliki agenda Maulid dan telah mendisposisikan pertemuan kepada Wakil Rektor II, Prof. Dr. H. Muhammad Saleh, M.Ag.

Pertemuan akhirnya berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA di ruangan Wakil Rektor II.

Di ruangan itu, BIM NTB mempertanyakan dasar hukum kewajiban cek kesehatan mahasiswa baru, dasar penetapan tarif Rp150.000 per mahasiswa, mekanisme pembayaran, hingga administrasi penerimaan dana tersebut.

Ketika Pertanyaan Datang Membawa Dokumen

BIM NTB sebelumnya telah memasukkan surat permohonan hearing/audiensi secara resmi melalui bagian umum Rektorat UIN Mataram pada 31 Agustus 2026.

Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, serta Kabag Keuangan di ruang rapat atau aula rektorat.

Audiensi itu dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan sekaligus mencegah berkembangnya asumsi publik terkait dugaan pungutan liar cek kesehatan mahasiswa baru UIN Mataram yang menurut BIM NTB telah diterapkan sejak 2022 hingga 2026.

Pertanyaan BIM NTB kemudian diarahkan pada dasar hukum dan Surat Keputusan Rektor yang mewajibkan mahasiswa baru menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama UIN Mataram.

Mereka juga mempertanyakan tarif Rp150.000 per mahasiswa yang terdiri dari administrasi Rp5.000, asuhan keperawatan Rp10.000, pemeriksaan narkoba Rp100.000, serta konsultasi dokter Rp35.000.

Status Klinik Pratama UIN Mataram turut dipertanyakan, termasuk kedudukannya dalam sistem pelayanan dan pengelolaan keuangan institusi.

“Kami hadir bukan untuk mempermasalahkan adanya tarif cek kesehatan. Kami mempertanyakan dasar hukum dan alur mekanismenya. Kalau seluruh mahasiswa baru diwajibkan membayar dengan nominal yang sama, publik berhak mengetahui dasar kebijakan dan pertanggungjawaban dananya.”

Yogi Setiawan, Ketua BIM NTB

Kampus Menjelaskan, BIM NTB Membantah

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Rektor II Prof. Dr. H. Muhammad Saleh, M.Ag., menjelaskan latar belakang kewajiban pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru.

Menurut dia, kebijakan tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 2022 ketika salah seorang mahasiswa UIN Mataram ditangkap aparat penegak hukum, yakni Polresta Mataram dan Polda NTB, karena diindikasikan sebagai bandar narkoba.

Setelah peristiwa tersebut, pihak kampus disebut mengambil langkah preventif dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Mataram untuk mencegah serta memastikan mahasiswa UIN Mataram ke depan bebas dari narkoba.

Penjelasan tersebut kemudian dibantah Yogi Setiawan.

“Ini bukan persoalan ada atau tidaknya mahasiswa yang terindikasi sebagai bandar narkoba. Persoalannya adalah apa dasar hukum sehingga seluruh mahasiswa baru diwajibkan melakukan cek kesehatan di Klinik Pratama UIN Mataram dengan tarif Rp150.000 per orang.”

Yogi Setiawan

Menurut Yogi, BIM NTB juga mempertanyakan mengapa pembayaran dilakukan secara tunai, mengapa bukti kuitansi yang mereka persoalkan tidak mencantumkan informasi NPWP instansi atau nomor urut faktur pajak, serta mengapa tidak terdapat validasi atau stempel resmi bank yang bekerja sama dengan kampus.

Bagi BIM NTB, persoalan tersebut bukan sekadar soal besaran biaya.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata tarifnya. Kami ingin tahu ke mana uang itu masuk, bagaimana dicatat, bagaimana disetor, dan bagaimana dipertanggungjawabkan. Kami membutuhkan jawaban yang bisa dibuktikan dengan data dan dokumen.”

Yogi Setiawan

Kuitansi dan Pertanyaan tentang Jejak Uang

BIM NTB menilai kuitansi pembayaran yang mereka persoalkan memiliki kelemahan dari sisi validitas formal administrasi.

Mereka menyoroti tidak adanya stempel resmi klinik atau instansi. Menurut BIM NTB, dalam administrasi lembaga pemerintah, dokumen penerimaan semestinya memiliki mekanisme autentikasi yang dapat memastikan dokumen benar-benar diterbitkan oleh institusi yang berwenang.

BIM NTB juga mempertanyakan pembayaran secara tunai tanpa validasi bank mitra.

Menurut mereka, pada institusi pemerintah yang memiliki mekanisme pengelolaan keuangan BLU, penerimaan layanan semestinya dapat ditelusuri melalui sistem pembayaran dan pencatatan resmi.

Mereka juga mempersoalkan tidak adanya NPWP instansi atau nomor urut faktur pajak pada kuitansi yang mereka temukan.

BIM NTB menyebut kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai pengelolaan dana pelayanan kesehatan mahasiswa baru.

Tarif Legal, Administrasi Dipersoalkan

BIM NTB berpandangan bahwa penerimaan dari layanan tersebut tetap berkaitan dengan penerimaan negara dan tata kelola keuangan UIN Mataram sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU).

Mereka merujuk PMK RI Nomor 5/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan BLU UIN Mataram sebagai salah satu dasar yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai tarif pelayanan kesehatan di Klinik Pratama.

Namun, BIM NTB membedakan antara legalitas tarif dengan mekanisme administrasi penerimaannya.

Dalam kajian mereka, tarif yang memiliki dasar aturan tidak otomatis menghapus kewajiban institusi untuk memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tarifnya memang memiliki dasar hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau uangnya masuk sebagai penerimaan BLU, tunjukkan mekanisme pencatatannya. Kami tidak ingin asumsi berkembang liar karena kampus tidak membuka data yang semestinya dapat dijelaskan kepada publik.”

Yogi Setiawan

Pada titik ini, persoalan menjadi lebih luas daripada sekadar angka Rp150.000. Yang dipertanyakan adalah transparansi, mekanisme penerimaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban uang mahasiswa.

Adapun tudingan mengenai pungli, monopoli, penyalahgunaan wewenang maupun dugaan penyimpangan administrasi yang disampaikan BIM NTB merupakan klaim yang masih perlu diuji melalui dokumen, audit, pemeriksaan, dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Audiensi Berakhir Tanpa Dokumen

Pertemuan akhirnya berakhir tanpa keluaran konkret yang diharapkan BIM NTB.

Perwakilan BIM NTB meninggalkan ruangan karena menilai pihak kampus hanya memberikan jawaban secara lisan tanpa menyerahkan data dan fakta yang mereka minta sesuai peraturan yang berlaku.

Kekecewaan BIM NTB tidak hanya tertuju pada substansi jawaban.

Mereka juga menyoroti ketidakhadiran Rektor, serta fasilitas pertemuan yang menurut mereka tidak layak karena tidak berlangsung di ruang rapat resmi dan tidak dilengkapi fasilitas pendukung seperti proyektor untuk memaparkan hasil kajian.

Ketua BIM NTB juga menyayangkan sikap Wakil Rektor II yang menurutnya tidak menunjukkan etika pelayanan yang baik ketika menerima perwakilan mereka. Yogi mempersoalkan sikap duduk Wakil Rektor II dengan mengangkat kaki selama pertemuan berlangsung.

BIM NTB menilai rangkaian tersebut mencerminkan buruknya penerimaan terhadap ruang kritik dan dialog akademis.

“Kami datang dengan surat resmi dan membawa kajian. Kami berharap diterima sebagai bagian dari masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan kampus. Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan, karena kampus justru harus menjadi tempat di mana pertanyaan publik dijawab secara terbuka.”

Yogi Setiawan

BIM NTB menilai kampus keagamaan negeri seharusnya menjadi teladan dalam transparansi keuangan dan penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) hingga memperoleh kepastian hukum.

BIM NTB juga meminta agar Rektor UIN Mataram dipanggil untuk memberikan penjelasan dan proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Di luar ruang audiensi, polemik itu meninggalkan pertanyaan yang lebih panjang daripada durasi pertemuan pagi tersebut: bukan hanya tentang Rp150.000 yang dibayarkan mahasiswa, melainkan tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan negeri menjelaskan setiap rupiah yang dipercayakan kepadanya.

Sebab, dalam dunia akademik, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif; ia adalah cara sebuah lembaga menjaga kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali retak oleh pertanyaan yang tak terjawab, membutuhkan lebih dari sekadar kata-kata untuk memulihkannya.

Example 300250
Penulis: Redaksi lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe