Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalPeristiwaPolkam

MRP Papua Tengah Kritik Polisi, Hukum Dipertanyakan

36
×

MRP Papua Tengah Kritik Polisi, Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NABIRE |LINTASTIMOR.ID — Di tengah konflik yang kembali menumpahkan kekerasan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, pertanyaan tentang kehadiran hukum negara ikut mengemuka. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Agustinus Anggaibak menilai aparat kepolisian belum menunjukkan ketegasan dalam menangani para pelaku kekerasan maupun pihak-pihak yang diduga menggerakkan perang antarwarga.

Bagi Agustinus, konflik tidak semestinya terus berlindung di balik label persoalan adat ketika di dalamnya terdapat tindakan membawa senjata tajam, menyerang orang lain, hingga mengakibatkan korban jiwa.

Example 300x600

Ia bahkan mempertanyakan keberadaan hukum di Mimika.

“Seolah-olah di Mimika itu tidak ada hukum. Hukum ini tersembunyi di Mimika.”

Pernyataan itu disampaikan Agustinus di ruang kerjanya di Nabire, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa merupakan persoalan pidana yang harus diproses berdasarkan hukum positif, meskipun konflik tersebut memiliki latar belakang persoalan adat atau hubungan antarkelompok.

Konflik Tak Boleh Menjadi Ruang Pembiaran

Agustinus meminta Kapolda Papua Tengah bersama Kapolres Mimika mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi kami minta kepada Kapolda Papua Tengah bersama Kapolres Mimika agar bertindak tegas sesuai mekanisme hukum yang ada.”

Menurut Agustinus, negara harus hadir bukan hanya ketika konflik meledak, tetapi juga melalui penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia mengatakan pendekatan perdamaian tetap penting untuk menghentikan pertikaian. Namun, perdamaian tidak semestinya menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembunuhan, penganiayaan, penghasutan, ataupun menggerakkan kelompok untuk berperang.

Karena itu, ia menolak jika proses perdamaian menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.

“Jangan ada pembiaran. Hukum tidak boleh lemah.”

Kalimat itu menjadi inti kritik Agustinus: perdamaian diperlukan untuk menghentikan kekerasan, tetapi proses hukum tetap dibutuhkan agar kekerasan tidak berulang.

Weamum dan Pengikut Diminta Diperiksa

Agustinus mendesak polisi mengusut penyebab konflik, mengamankan senjata yang digunakan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Permintaan tersebut juga diarahkan kepada pihak yang disebut sebagai weamum atau pemilik perang, termasuk para pengikutnya.

“Baik weamum atau pemilik perang maupun pengikut-pengikutnya diamankan, supaya betul-betul Mimika itu kelihatan ada hukum.”

Menurut Agustinus, proses hukum harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki dugaan keterlibatan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menyebut konflik tersebut dipicu persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi pertikaian antarkelompok hingga mengakibatkan korban jiwa.

Namun, hingga kini kepolisian belum menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan yang memastikan pemicu konflik, jumlah pelaku, serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Ketegasan Polisi Dipertaruhkan

Bagi Agustinus, kekerasan yang berlangsung secara terbuka di Kwamki Narama dapat menciptakan persepsi bahwa hukum negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Warga membawa senjata tajam dan saling menyerang, sementara tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai belum terlihat tegas.

Karena itu, ia meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika mengambil langkah terukur untuk menghentikan kekerasan sekaligus menindak pelakunya.

Menurut dia, kepolisian tidak cukup hanya menjaga lokasi atau menunggu tercapainya kesepakatan damai.

“Ini seolah-olah dibiarkan begitu saja. Kami berharap segera ditangani serius.”

Dalam konteks konflik sosial di Kwamki Narama, kritik tersebut memperlihatkan dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan: perdamaian untuk menghentikan kekerasan dan penegakan hukum untuk memastikan kekerasan tidak menjadi kebiasaan. Perdamaian tanpa proses hukum berisiko meninggalkan rasa tidak adil, sementara penegakan hukum tanpa pendekatan sosial dan adat dapat menyisakan persoalan yang lebih panjang. Tantangannya adalah menghadirkan keduanya secara proporsional, berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Agustinus menilai penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku. Lebih dari itu, hukum dibutuhkan untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi.

Tanpa tindakan tegas terhadap orang-orang yang terbukti bertanggung jawab, ia khawatir masyarakat justru memperoleh pesan bahwa kekerasan dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan.

Menunggu Jawaban dari Aparat

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Polda Papua Tengah maupun Polres Mimika mengenai kritik Agustinus.

Perkembangan penyelidikan, jumlah orang yang telah diperiksa, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik tersebut juga belum diperoleh.

Di Kwamki Narama, persoalan akhirnya bukan hanya tentang siapa yang bertikai dan bagaimana pertikaian dihentikan. Ada pertanyaan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum hadir setelah suara kekerasan terdengar.

Sebab ketika masyarakat bertanya di mana hukum berada, jawaban paling kuat bukanlah kata-kata, melainkan keberanian negara untuk hadir, bekerja berdasarkan bukti, dan memastikan bahwa perdamaian tidak sekadar menghentikan perang—tetapi juga menutup jalan bagi kekerasan untuk kembali.

Example 300250