Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalTeknologi

Yusril: NRA 2026 Jadi Senjata Lawan Kejahatan

30
×

Yusril: NRA 2026 Jadi Senjata Lawan Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Kejahatan keuangan kini tidak selalu datang dengan wajah yang mudah dikenali. Ia dapat bergerak melalui layar, berpindah melintasi batas negara, bersembunyi di balik aset virtual, kecerdasan artifisial, hingga berbagai teknologi digital yang berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan manusia membaca ancamannya.

Di tengah lanskap itulah pemerintah memilih memperkuat benteng.

Example 300x600

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM).

Langkah tersebut mengemuka dalam peluncuran tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026 yang disusun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Peluncuran berlangsung di Mövenpick Hotel Jakarta, Kamis (27/8/2026), dan menjadi bagian penting dari kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Komite TPPU, menegaskan NRA 2026 tidak boleh berhenti sebagai dokumen pemetaan risiko.

Menurutnya, hasil penilaian tersebut harus menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam membaca sekaligus menghadapi perubahan pola kejahatan keuangan.

“Kondisi dunia telah berubah dan risiko kejahatan keuangan juga berubah. Karena itu, kita tidak cukup hanya mengenali risiko, tetapi harus mampu mengelola dan memitigasinya,” kata Yusril dalam peluncuran NRA 2026.

Perubahan itu, kata Yusril, dipengaruhi fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara.

Batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital pun semakin tipis.

Karena itu, Indonesia dituntut bergerak dari pola reaktif menuju pendekatan preventif—dari sekadar memantau transaksi menuju kemampuan membaca jaringan kejahatan dan memutusnya lebih dini.

“Ini adalah starting point baru. Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas,” tegas Yusril.

Tiga Peta Risiko Kejahatan Keuangan

Tiga NRA 2026 memberikan gambaran mengenai ancaman yang dihadapi Indonesia.

Dalam NRA TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam masuk kategori risiko tinggi di dalam negeri.

Sementara dalam NRA TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri tercatat sebagai pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi.

Adapun risiko PPSPM, setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia, berada pada kategori menengah dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah.

Yang menarik, ancaman TPPU juga semakin berkelindan dengan perkembangan teknologi.

NRA 2026 mengidentifikasi sejumlah pola dan teknologi yang dapat disalahgunakan, antara lain decentralized finance (DeFi), chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, inovasi aset keuangan digital, deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, hingga penggunaan mata uang dan barang virtual dalam gim.

Teknologi yang semestinya mempercepat kehidupan manusia dapat berubah menjadi lorong gelap ketika digunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, maupun jejak transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, keberhasilan menghadapi evaluasi FATF tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga.

Seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, regulator, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya harus bergerak dalam satu ekosistem.

“NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan,” ujar Ivan.

Menjaga Indonesia di Peta Keuangan Dunia

Bagi Indonesia, NRA 2026 bukan hanya soal membaca ancaman di dalam negeri. Dokumen tersebut juga menjadi pijakan untuk mempertahankan kredibilitas Indonesia sebagai anggota FATF.

Indonesia resmi menjadi anggota FATF ke-40 pada 2023 dan pemerintah menyatakan berkomitmen mempertahankan posisi tersebut melalui persiapan menuju MER 2029/2030.

Secara kontekstual, tantangan terbesar bukan sekadar memiliki dokumen penilaian risiko yang lengkap, melainkan memastikan hasil pemetaan benar-benar berubah menjadi tindakan. Risiko yang sudah diketahui harus diterjemahkan menjadi pengawasan yang lebih tajam, penegakan hukum yang efektif, kemampuan menelusuri dan mengejar aset, serta kerja sama lintas lembaga dan lintas negara. Dengan kata lain, kekuatan NRA akan terlihat bukan dari tebalnya dokumen, melainkan dari seberapa cepat negara mampu bertindak ketika pola kejahatan berubah.

Peluncuran tiga NRA itu akhirnya membawa pesan yang lebih luas: perang melawan kejahatan keuangan telah memasuki ruang baru.

Ruang itu tidak lagi hanya berada di rekening bank, gedung perkantoran atau meja transaksi. Ia juga bersemayam di balik layar telepon, jaringan digital, aset virtual, algoritma dan identitas yang dapat dipalsukan.

Dan ketika uang bergerak semakin cepat melewati batas-batas dunia, negara pun dituntut bergerak lebih cepat—sebab di era digital, pertahanan terbaik bukan hanya mengetahui ke mana uang pergi, tetapi mampu memahami siapa yang menggerakkannya dan untuk tujuan apa.

Example 300250