—Refleksi Hardiknas 2026 dari Suara yang Menuntut Keadilan Nyata
Di tengah gema peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 yang semestinya penuh harapan, terselip kegelisahan yang tak mudah disembunyikan. Di balik seremoni dan pidato resmi, realitas pendidikan Indonesia masih menyisakan jurang yang menganga—antara janji konstitusi dan kenyataan di lapangan.
Dari ruang akademik yang sunyi namun tajam dalam pemikiran, Dr. Can Imam Muhajir, S.H., M.H., seorang mahasiswa pascasarjana program doktor, mengirimkan kritik yang bukan sekadar wacana—melainkan gugatan moral terhadap negara. Baginya, pendidikan bukan sekadar urusan kurikulum atau angka partisipasi, tetapi denyut hak dasar yang seharusnya hidup dalam setiap anak bangsa, tanpa terkecuali.
“Jika negara tidak mampu memastikan akses pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara, maka itu bukan sekadar kekurangan kebijakan, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.
Ia memotret wajah pendidikan nasional dengan jujur—ketimpangan fasilitas antara desa dan kota, biaya yang masih membebani rakyat kecil, serta kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka yang paling membutuhkan: masyarakat miskin dan anak-anak yatim.
Sebagai bagian dari kalangan akademik tingkat lanjut, ia melihat ada yang keliru dalam pendekatan negara selama ini—terlalu administratif, terlalu teknokratis, namun kehilangan sentuhan keadilan sosial.
╔══════════════════════════════════════╗
🌸 “Pendidikan tidak boleh dikelola dengan logika pasar semata.
Ketika pendidikan dikomersialisasikan tanpa kontrol,
yang lahir bukan kemajuan—melainkan pengucilan.” 🌸
╚══════════════════════════════════════╝
Dalam perspektif hukum, kritik ini bukan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara—sebuah ruang yang secara yuridis bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam seremoni tahunan yang penuh simbol, tetapi kosong dalam tindakan nyata.
Dari kegelisahan itu, ia menyampaikan desakan yang lugas namun mendasar: negara harus menjamin pendidikan gratis yang benar-benar merata, menghapus diskriminasi sistemik, serta memberi perlindungan prioritas kepada kelompok rentan. Pendidikan, menurutnya, harus kembali ke ruhnya—sebagai alat pembebasan, bukan seleksi sosial.
Analisis Kontekstual:
Pernyataan ini hadir di tengah dinamika Indonesia yang sedang mengejar visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Namun, tanpa fondasi pendidikan yang adil, visi tersebut berisiko menjadi retorika belaka. Ketimpangan akses pendidikan bukan hanya persoalan sektor pendidikan semata, melainkan ancaman terhadap mobilitas sosial, keadilan ekonomi, dan stabilitas demokrasi jangka panjang. Jika kelompok rentan terus tertinggal, maka kesenjangan akan mengeras menjadi struktur permanen yang sulit dipatahkan.
Di akhir refleksinya, ia tidak sekadar mengkritik—ia menggugat kesadaran.
“Hardiknas harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perayaan simbolik. Jika ketimpangan terus dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan generasi bangsa.”
Dan kalimat penutupnya menggema seperti palu keadilan yang diketuk perlahan, namun pasti:
“Pendidikan adalah hak, bukan privilese.
Dan ketika hak itu diabaikan,
negara bukan hanya lalai—
ia sedang kehilangan makna keberadaannya sendiri.”


















