Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalPeristiwaPolkam

Pendidikan Berkeadilan, Janji Konstitusi Yang Belum Selesai

31
×

Pendidikan Berkeadilan, Janji Konstitusi Yang Belum Selesai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR |LINTASTIMOR.ID— Di ambang peringatan , suara tentang pendidikan kembali menggema, bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai panggilan untuk menagih janji negara. Pendidikan, dalam tafsir paling jujur, bukan hanya urusan ruang kelas—ia adalah fondasi keadilan, napas peradaban, dan nadi dari tegaknya negara hukum.

Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mengusung tema “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban”. Ia menegaskan, pendidikan tidak boleh direduksi menjadi rutinitas kurikulum, melainkan harus ditempatkan sebagai alat pembebasan manusia dari ketimpangan dan ketidakadilan.

Example 300x600

Peringatan 2 Mei sendiri tak bisa dilepaskan dari sosok —tokoh yang meletakkan dasar bahwa pendidikan adalah “tuntunan”, bukan “tontonan”. Sekolah, dalam pandangannya, bukan pabrik ijazah, melainkan ruang pembentukan manusia merdeka.

╔════════════════════════════════════╗
❝ Pendidikan adalah cahaya yang tak boleh redup,
ia tumbuh dari ranting-ranting harapan,
berbunga di hati yang mencintai keadilan. ❞
╚════════════════════════════════════╝

“Sejarah mencatat, pendidikan selalu menjadi alat perlawanan terhadap kebodohan dan penjajahan. Hari ini musuhnya berubah—ketimpangan akses, komersialisasi, dan abainya negara. Tetapi semangatnya harus tetap: pendidikan untuk memerdekakan,” ujar Ishadul.

Secara konstitusional, hak atas pendidikan ditegaskan dalam serta . Negara tidak sekadar dianjurkan, melainkan diwajibkan menghadirkan sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun di lapangan, realitas belum sepenuhnya sejalan dengan teks hukum. Ketimpangan masih terasa: guru menumpuk di kota, fasilitas terbatas di wilayah terpencil, dan akses pendidikan belum merata.

“Pendidikan berkeadilan berarti negara tidak boleh absen. Akses dan mutu harus sama dari kota hingga wilayah 3T. Itu amanat konstitusi, bukan belas kasihan,” tegasnya.

Ishadul juga menempatkan guru sebagai pilar utama, bukan sekadar pengajar, tetapi penjaga nilai dan moral publik.

╔════════════════════════════════════╗
❝ Guru adalah akar yang tak terlihat,
namun darinyalah tumbuh peradaban—
sunyi, tetapi menghidupi dunia. ❞
╚════════════════════════════════════╝

“Guru adalah panutan. Mereka pembentuk karakter dan ujung tombak negara hukum di ruang kelas. Tanpa kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru, hukum hanya akan menjadi teks yang dingin,” ujarnya.

Ia menyoroti jurang antara konsep law in books dan law in action. Regulasi dinilai sudah progresif, namun implementasinya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

“Pendidikan berkeadilan menuntut keberpihakan anggaran, distribusi guru yang adil, dan perlindungan hukum bagi siswa dari praktik diskriminatif,” katanya.

Peran masyarakat, lanjutnya, juga tidak bisa diabaikan. Partisipasi dan pengawasan publik menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan pendidikan berjalan sesuai amanat hukum.

Menutup pernyataannya, Ishadul mengingatkan bahwa Hardiknas bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan refleksi atas janji kemerdekaan yang belum sepenuhnya tuntas.

╔════════════════════════════════════╗
❝ Pendidikan adalah janji yang ditanam bangsa,
dan keadilan adalah bunga yang harus mekar—
di setiap hati, di setiap anak negeri. ❞
╚════════════════════════════════════╝

“Negara harus memastikan pemenuhan hak konstitusional setiap warga atas pendidikan bermutu, mempercepat wajib belajar 13 tahun, dan memperkuat kedudukan guru sebagai panutan. Pendidikan berkeadilan bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh ditawar,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Example 300250