Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Uang Umat Rp28,5 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Ratusan Jemaat Paroki Aek Nabara Turun ke Jalan

77
×

Uang Umat Rp28,5 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Ratusan Jemaat Paroki Aek Nabara Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LABUHANBATU | LINTASTIMOR.ID  —
Pagi di Rantauprapat, Kamis (12/3/2026), tidak lagi sekadar hiruk-pikuk kota kecil di Sumatera Utara. Ratusan umat Katolik dari Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara berdiri di depan kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat.

Wajah mereka memancarkan kegelisahan yang sama: uang gereja yang dihimpun dari jerih payah umat diduga lenyap dari rekening bank.

Example 300x600

Dana yang dipersoalkan bukan angka kecil. Nilainya disebut mencapai Rp28,5 miliar, mencakup kas gereja dan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Dugaan hilangnya dana tersebut memicu aksi protes terbuka umat yang menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak bank.

Perkara ini mulai terungkap setelah pengurus gereja menemukan kejanggalan pada saldo rekening yang berkurang secara drastis tanpa penjelasan memadai.

Kronologis Terungkapnya Dana yang Hilang

Peristiwa ini bermula pada 20 Februari 2026 ketika seorang pegawai BNI datang menemui seorang suster di Aek Nabara. Ia menyampaikan bahwa bendahara lama tidak lagi bekerja.

“Bendahara lama sudah tidak bekerja lagi dengan alasan cuti, tapi tidak kembali sampai sekarang. Saya penggantinya,” ujar pegawai tersebut kepada pihak suster.

Pernyataan itu membuat Suster Natalia teringat pada sebuah kejadian beberapa hari sebelumnya. Ia pernah menyerahkan sebuah surat kepada bendahara lama dengan alasan untuk diperbarui. Namun hingga saat peristiwa itu mencuat, surat tersebut tidak pernah dikembalikan.

Kecurigaan pun muncul.

Suster Natalia kemudian mendatangi kantor BNI dan meminta cetak rekening koran. Hasilnya mengejutkan. Dana dalam rekening yang seharusnya tersimpan justru telah ditarik hingga habis oleh pihak yang tidak diketahui.

Temuan tersebut segera disampaikan kepada pengurus Credit Union serta Pastor Paroki. Mereka kemudian menemui pihak bank untuk meminta penjelasan.

Namun serangkaian pertemuan tidak menghasilkan kepastian.

Selama 16 hari, Pastor Paroki, Suster, dan pengurus CU tercatat enam kali melakukan pertemuan dengan pihak BNI Rantauprapat. Dalam salah satu pertemuan dengan Kepala Cabang, pihak bank menyampaikan secara lisan bahwa mereka akan menelusuri kasus tersebut.

Namun ketika pengurus CU menyodorkan surat pernyataan pertanggungjawaban, pihak bank disebut tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.

Kondisi itu memicu keresahan di kalangan jemaat.

Rapat Luar Biasa dan Keputusan Aksi

Pada 11 Maret 2026, Pastor Paroki bersama pengurus CU mengundang anggota CU dari Aek Nabara, Kota Pinang, hingga Rantauprapat untuk menghadiri Rapat Luar Biasa.

Pertemuan itu bertujuan menyampaikan kronologi kejadian serta membahas langkah penyelesaian.

Dari forum tersebut muncul satu suara yang kemudian menggema menjadi tuntutan aksi:

“KEMBALIKAN UANG KAMI!”

Rencana aksi sempat tertunda karena prosedur pemberitahuan kepada pihak kepolisian yang membutuhkan waktu tiga hari. Namun akhirnya aksi damai tetap digelar di kantor BNI Rantauprapat.

Penjelasan dari Pihak Bank

Dalam pertemuan dengan perwakilan umat, salah satu pihak BNI menyampaikan bahwa bank berencana mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar terlebih dahulu pada bulan Maret ini.

Pihak bank juga meminta pengurus paroki menyiapkan data-data nasabah lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Aksi tersebut sebelumnya diawali dengan berkumpulnya umat di gereja paroki sebelum bergerak menuju kantor bank untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Di tengah situasi yang memanas, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak gereja apabila diperlukan.

Analisis Kontekstual

Dalam praktik perbankan modern, transaksi bernilai miliaran rupiah tidak dapat berlangsung tanpa jejak administratif yang jelas. Setiap penarikan besar semestinya tercatat melalui audit trail, verifikasi identitas penarik, hingga prosedur Know Your Customer (KYC). Karena itu, penyelidikan formal melalui kepolisian, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kemungkinan pelacakan aliran dana oleh PPATK menjadi langkah krusial untuk membuka tabir siapa sebenarnya yang berada di balik raibnya dana umat tersebut.

Jalan Hukum yang Didorong

Pengurus gereja didorong untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, sehingga penyelidikan dapat dilakukan secara hukum dan memungkinkan akses terhadap data perbankan yang selama ini bersifat rahasia.

Melalui mekanisme tersebut, penyidik dapat menelusuri sejumlah aspek penting, antara lain:

  • Audit trail transaksi untuk mengetahui waktu dan metode penarikan dana
  • Verifikasi identitas penarik, termasuk pemeriksaan tanda tangan dan dokumen
  • Rekaman CCTV bank atau ATM pada saat transaksi terjadi
  • Pelacakan aliran dana melalui koordinasi dengan PPATK
  • Pemeriksaan potensi fraud internal yang melibatkan oknum bank

Para umat berharap seluruh proses ini dapat berjalan transparan dan sesuai hukum.

“Uang itu adalah hasil jerih payah umat. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ungkap salah seorang jemaat dalam aksi tersebut.

Kini, harapan jemaat Paroki Aek Nabara menggantung pada satu hal: kejujuran sistem dan keberanian hukum untuk mengungkap kebenaran.

Sebab di balik angka miliaran rupiah itu, tersimpan bukan sekadar saldo rekening—melainkan kepercayaan umat yang dibangun selama bertahun-tahun.

Example 300250