TIMIKA| LINTASTIMOR.ID — Riak perbincangan tentang rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika belum juga mereda. Di tengah dinamika itu, suara dari kalangan masyarakat mulai muncul, membawa harapan agar tata kelola pemerintahan tetap berdiri di atas prinsip profesionalitas dan keadilan birokrasi.
Ketua Kerukunan Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) Kabupaten Mimika, Martinus Walilo, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan rolling jabatan yang dilakukan pada 11 Maret 2026.
Dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026), Martinus menyebut bahwa dirinya bersama tim kerja Bupati dan Wakil Bupati Mimika merasa perlu menyampaikan sejumlah catatan terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, sejak awal kepemimpinan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, pemerintah daerah sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk membenahi tata kelola pemerintahan yang sebelumnya dinilai belum berjalan sesuai aturan. Upaya tersebut, kata dia, selama ini sudah mulai memperlihatkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Namun, ia menilai pelaksanaan rolling jabatan yang baru dilakukan dua hari sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan harapan masyarakat maupun komitmen awal pemerintah daerah.
“Kami melihat beberapa pejabat yang dilantik, baik pada jabatan eselon II, III maupun IV, ditempatkan tidak sesuai dengan disiplin ilmu, kompetensi maupun latar belakang pendidikan mereka,” ujar Martinus Walilo.
Ia mencontohkan adanya pejabat dengan latar belakang kesehatan atau dokter hewan yang ditempatkan pada dinas yang tidak relevan, seperti di sektor perdagangan atau bidang lain yang tidak berkaitan dengan keahliannya. Hal serupa juga terjadi pada tenaga pendidik yang ditempatkan pada posisi yang berkaitan dengan keuangan.
Menurut Martinus, dalam sistem birokrasi modern, penempatan aparatur sipil negara seharusnya mempertimbangkan kompetensi, pangkat, golongan, serta latar belakang pendidikan, sehingga setiap pejabat mampu menjalankan tugasnya secara optimal.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam proses penentuan posisi jabatan.
“Kami melihat ada kepentingan yang masuk dalam proses ini sehingga penempatan pejabat tidak lagi sesuai dengan kompetensi mereka. Hal ini berpotensi menjatuhkan wibawa dan reputasi pemerintahan daerah,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar Surat Keputusan (SK) rolling jabatan, khususnya untuk eselon III dan IV, dapat ditinjau kembali dan direvisi dengan menempatkan pejabat sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Selain persoalan kompetensi, Martinus juga menyoroti pentingnya keterlibatan ASN dari Amungme, Kamoro, lima suku kekerabatan, serta Papua lainnya dalam struktur pemerintahan daerah.
Menurutnya, generasi muda dari daerah harus diberi ruang untuk berkembang dan dipersiapkan menjadi pemimpin masa depan Mimika.
“Kami berharap ASN putra-putri Amungme, Kamoro, lima suku kekerabatan dan Papua lainnya tidak diabaikan. Mereka harus diakomodir dan dipersiapkan sejak sekarang agar ke depan mampu memimpin daerah ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat kekeliruan dalam proses mutasi jabatan tersebut, maka pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bagian yang menangani mutasi, perlu bertanggung jawab atas keputusan yang telah diambil.
Bagi Martinus, penyampaian pernyataan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pemerintahan yang ada, melainkan bagian dari kepedulian agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mimika tetap berjalan sesuai visi dan misi kepala daerah.
“Kami ingin pemerintahan Mimika berjalan baik, profesional dan sesuai aturan, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan lebih maju dari sebelumnya,” katanya.
Secara kontekstual, dinamika dalam penataan jabatan birokrasi sering kali menjadi cermin bagaimana sebuah pemerintahan menyeimbangkan antara kebutuhan politik, profesionalitas aparatur, serta representasi sosial masyarakat. Di daerah seperti Mimika yang kaya dengan keragaman suku dan latar belakang, kebijakan penempatan pejabat bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pada akhirnya, setiap keputusan birokrasi akan dinilai bukan hanya dari siapa yang dilantik, tetapi dari seberapa jauh kebijakan itu mampu menghadirkan pemerintahan yang adil, profesional, dan benar-benar bekerja untuk rakyat.


















