Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupNasionalPeristiwaPolkam

30 Persen Atau  9.000 Nasib : Ketika UU HKPD Menggantung Ribuan PPPK di Langit NTT

9
×

30 Persen Atau  9.000 Nasib : Ketika UU HKPD Menggantung Ribuan PPPK di Langit NTT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG |LINTASTIMOR.ID — Angin siang di Kelurahan NBS berembus pelan ketika Gubernur NTT berdiri di hadapan publik, menyerahkan bantuan sarana OVOP. Namun di balik seremoni itu, ada kalimat yang lebih berat dari sekadar simbol pembangunan. Sebuah peringatan yang menggema jauh melampaui panggung acara.

Jika Undang-Undang tak berubah, ribuan orang akan kehilangan tempat bekerja.

Example 300x600

Itu bukan metafora. Itu ancaman nyata.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, , menegaskan bahwa nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh NTT kini bertumpu pada satu regulasi: tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).**

Jika aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen tak diubah, maka opsi paling pahit harus diambil: merumahkan PPPK.

╔══════════════════════════════════╗
“Mau siapapun gubernurnya, siapapun wali kota dan bupati, kami terikat dengan undang-undang ini. Kalau aturan tidak diubah, kami harus buat belanja pegawai 30 persen. Kalau tidak diubah, PPPK dirumahkan.”
╚══════════════════════════════════╝

Kalimat itu meluncur tenang. Tetapi dampaknya menggetarkan.

9.000 di Provinsi, Ribuan di Kabupaten/Kota

Di lingkup Pemerintah Provinsi NTT saja, sekitar 9.000 PPPK terancam terdampak ketika kebijakan itu efektif diberlakukan pada 2027. Di Kota Kupang, jumlahnya mencapai 3.614 orang. Dan di 21 kabupaten lainnya, angka itu menjelma ribuan wajah—guru, tenaga kesehatan, pegawai teknis—yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Di ruang-ruang kelas pelosok, di puskesmas yang jauh dari pusat kota, di kantor pelayanan administrasi yang setiap hari disesaki warga—mereka bekerja. Kini, masa depan mereka digantung oleh angka 30 persen.

Gubernur Melki menegaskan, ini bukan soal kas daerah kosong.

╔══════════════════════════════════╗
“Uang ada pun tetap tidak bisa dipakai, karena perintah undang-undangnya begitu. Bukan karena uang tidak ada.”
╚══════════════════════════════════╝

Di sinilah letak ironi itu. Anggaran mungkin tersedia, tetapi hukum membatasi ruang gerak. Pemerintah daerah, seberapa pun niatnya, terikat norma fiskal yang ditetapkan pusat.

Di Antara Regulasi dan Realitas

UU HKPD dirancang untuk menata disiplin fiskal daerah, memastikan belanja pegawai tidak melampaui batas yang membebani pembangunan. Namun di NTT—provinsi dengan kebutuhan pelayanan dasar yang tinggi—angka 30 persen terasa seperti palu yang memukul rata tanpa melihat kontur kebutuhan lokal.

Para kepala daerah, kata Melki, tak tinggal diam. Skema alternatif tengah dirancang. Jalan keluar sedang dicari.

╔══════════════════════════════════╗
“Saya cari jalan, wali kota cari jalan, bupati cari jalan, supaya ini bisa diatasi secara baik.”
╚══════════════════════════════════╝

Namun waktu berjalan. Tahun 2027 tak lagi terasa jauh.

Kota Kupang Menunggu Sikap

Di Kota Kupang, bayang-bayang itu sudah terasa. Sebanyak 3.614 PPPK berada dalam ketidakpastian. Wali Kota Kupang, , belum memberikan komentar resmi terkait ancaman tersebut.

Di lorong-lorong kantor pemerintahan, percakapan lirih mulai terdengar. Di grup percakapan internal pegawai, kekhawatiran mengalir pelan. Bukan sekadar soal pekerjaan, tetapi tentang cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan harga kebutuhan pokok yang tak pernah menunggu kepastian regulasi.

Ketika Angka Menjadi Nasib

Tiga puluh persen—angka yang di atas kertas terlihat rasional. Tetapi di lapangan, ia menjelma menjadi ribuan keluarga yang menanti keputusan politik di tingkat pusat.

Nasib PPPK di NTT hari ini bukan sekadar soal administrasi kepegawaian. Ia telah menjadi potret tarik-menarik antara disiplin fiskal dan tanggung jawab sosial. Antara regulasi nasional dan realitas daerah.

Dan di tengah semua itu, ribuan PPPK hanya bisa menunggu—apakah undang-undang akan diubah, atau mereka yang harus mengubah jalan hidupnya.

 

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe