KUPANG | LINTASTIMOR.ID — Aula itu tak sekadar menjadi ruang seremoni. Di tengah deretan kursi pejabat, di bawah cahaya lampu yang memantul pada lambang negara, ada satu pesan yang menguat: keadilan tak boleh berhenti di kota. Ia harus berjalan kaki, menembus bukit dan lembah, hingga tiba di pintu-pintu desa.
Di forum Rapat Koordinasi dan Peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Kamillus Elu S.H berdiri mewakili daerahnya. Bukan sekadar hadir, tetapi menerima penghargaan atas komitmen membentuk Posbakum di wilayahnya.
Sebuah piagam diserahkan oleh Menteri Hukum RI kepada 22 Bupati/Wali Kota se-NTT. TTU termasuk di antaranya. Sebuah pengakuan bahwa pemerintah daerah di perbatasan itu memilih mendekatkan hukum, bukan menjauhkannya.
╔════════════════════════════════════╗
“Posbakum bukan sekadar program.
Ia adalah jembatan agar masyarakat kecil
tidak lagi takut pada hukum,
tetapi merasa dilindungi olehnya.”
╚════════════════════════════════════╝
Keadilan yang Turun ke Akar
Peresmian 3.442 Posbakum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Hukum RI, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, pimpinan dan anggota DPR RI, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, para bupati/wali kota, lurah, kepala desa, hingga tokoh adat dan agama.
Di antara banyaknya agenda pembangunan, Posbakum hadir dengan misi sederhana namun mendasar: memastikan warga miskin dan kelompok rentan tidak sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Di TTU, wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, akses terhadap layanan hukum sering kali terkendala jarak, biaya, dan minimnya literasi hukum. Posbakum menjadi jawaban atas persoalan klasik itu.
Lebih dari Sekadar Piagam
Penghargaan yang diterima bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab baru. Pemerintah Kabupaten TTU menegaskan komitmennya untuk memastikan Posbakum benar-benar berfungsi—bukan hanya papan nama di kantor desa, tetapi ruang konsultasi dan pendampingan yang hidup.
╔════════════════════════════════════╗
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan
Posbakum secara optimal.
Keadilan harus dirasakan hingga
ke pelosok desa.”
╚════════════════════════════════════╝
Dengan layanan hukum gratis, warga desa kini memiliki tempat bertanya, berkonsultasi, bahkan mendapat pendampingan sebelum persoalan membesar ke ranah pengadilan.
Ketika Desa Menjadi Titik Awal Perubahan
Di Kupang, peresmian itu menjadi simbol. Namun di TTU dan seluruh NTT, maknanya jauh lebih dalam. Posbakum adalah wajah negara yang memilih hadir lebih dekat. Ia adalah pengingat bahwa hukum bukan milik mereka yang mampu membayar pengacara, melainkan hak setiap warga negara.
Jika dijalankan konsisten, Posbakum akan menjadi ruang aman pertama bagi masyarakat. Tempat di mana konflik diselesaikan dengan bijak. Tempat di mana hak-hak warga dijaga.
Dari Kupang, TTU membawa pulang bukan hanya piagam penghargaan.
Ia membawa pulang mandat: menjaga agar keadilan tetap menyala, hingga ke desa-desa paling sunyi.


















