TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Pemerintah Kabupaten Mimika menghadapi persoalan serius dalam penataan manajemen kepegawaian. Dari total 4.578 Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat lebih dari 3.000 pegawai belum melengkapi data kepegawaian pada sistem aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), kondisi yang dinilai menghambat berbagai proses administrasi strategis pemerintahan.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan, kelengkapan dan validitas data ASN menjadi syarat mutlak dalam pelayanan kepegawaian modern yang kini terintegrasi secara nasional melalui sistem BKN. Penegasan itu disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (9/2/2026).
“Setiap ASN wajib menginput dan memperbarui data kepegawaian secara mandiri, mulai dari riwayat pekerjaan, jabatan, kepangkatan, hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Data yang tidak lengkap, terutama SKP, menjadi penghambat utama mutasi, pelantikan jabatan, dan kenaikan pangkat,” tegas Johannes.
Menurut Bupati, ketidaksinkronan data kepegawaian dan kependudukan telah menimbulkan disparitas informasi yang berdampak langsung pada tata kelola birokrasi. Karena itu, ia meminta seluruh ASN segera melakukan pemutakhiran data agar tidak menghambat kebijakan kepegawaian daerah.
Johannes juga menekankan bahwa penataan jabatan serta pengisian posisi-posisi strategis tidak dapat dilaksanakan sebelum seluruh data ASN dinyatakan valid dan lengkap dalam sistem BKN.
“Seluruh layanan kepegawaian kini berbasis sistem nasional. Tanpa data yang valid, tidak ada ruang untuk proses administrasi lanjutan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Mimika mengimbau seluruh ASN memanfaatkan aplikasi MyASN dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) guna memperbarui data pribadi, pendidikan, jabatan, serta SKP secara mandiri dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah, lanjut Johannes, juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis agar proses pemutakhiran data berjalan optimal. Langkah ini dinilai krusial demi memastikan program penataan organisasi dan kepegawaian di Kabupaten Mimika dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


















