Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalNasionalPolkam

Praperadilan Bukan Tameng Mangkir: Tantangan Kejari Kupang dan Ujian Keberanian Tersangka

53
×

Praperadilan Bukan Tameng Mangkir: Tantangan Kejari Kupang dan Ujian Keberanian Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG |LINTASTIMOR.ID-Di ruang sunyi hukum, kebenaran tidak bersembunyi di balik prosedur. Ia menuntut hadir—datang, duduk, dan menjawab.

Penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Rp 5 miliar pada Bank NTT kembali menggerakkan jarum waktu penegakan hukum di Kota Kupang. Klarifikasi demi klarifikasi boleh disampaikan ke publik, tetapi hukum memiliki caranya sendiri: pemeriksaan.

Example 300x600

Pada Rabu, 4 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, tidak memilih kata yang berputar. Ia memilih garis lurus. Tantangan dilontarkan—tegas, terbuka, dan konstitusional—agar tersangka memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Saya tantang dia jika merasa tidak bersalah, penuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.”
— Shirley Manutede, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Antara Hak dan Kewajiban: Praperadilan dalam Timbangan Hukum

Praperadilan adalah hak. Ia diakui undang-undang, dijaga konstitusi, dan dihormati penegak hukum. Namun, hak tidak pernah dimaksudkan sebagai alasan untuk menghindar dari kewajiban. Dalam arsitektur KUHAP dan praktik peradilan, pengajuan praperadilan tidak otomatis menangguhkan proses penyidikan, kecuali ada penetapan khusus dari pengadilan.

Praperadilan menguji legalitas—apakah penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan telah sesuai hukum. Ia bukan ruang pembuktian materi perkara. Maka, panggilan pemeriksaan tetap berdiri sebagai kewajiban yuridis yang harus dihormati.

“Praperadilan adalah panggung uji prosedur, bukan tirai untuk menutup wajah dari pemeriksaan.”

Kejaksaan Siap, Hukum Menunggu Hadirnya Tersangka

Kejari Kota Kupang menyatakan kesiapan penuh menghadapi praperadilan. Bagi institusi penuntut umum, itu adalah jalan yang sah—dan biasa. Yang ditunggu bukan pernyataan, melainkan kehadiran.

“Soal praperadilan, silakan saja. Kami siap dan menunggu materi yang diajukan.”
— Shirley Manutede

Dalam logika hukum yang jernih, keberanian diuji di ruang pemeriksaan, bukan di ruang klarifikasi. Jika tidak bersalah, pemeriksaan adalah kesempatan menjahit terang dari simpul-simpul dugaan.

Immersion Hukum: Datang Adalah Bahasa Kejujuran

Hukum tidak anti-romantis. Ia percaya pada satu gerak paling sederhana: datang. Datang untuk didengar. Datang untuk diuji. Datang untuk membiarkan fakta berbicara. Ketidakhadiran, sebaliknya, sering dibaca sebagai bunyi sunyi yang menunda kejelasan.

“Datang adalah bentuk paling elegan dari pembelaan diri.”

Kasus dugaan korupsi kredit Rp 5 miliar ini bukan sekadar perkara angka. Ia adalah ujian etika publik, kepercayaan perbankan daerah, dan martabat penegakan hukum. Maka, praperadilan—sekalipun sah—tidak boleh menjadi alasan untuk tidak diperiksa.

Hukum Tidak Menunggu Alasan

Di Kota Kupang, hukum telah mengetuk pintu. Tantangan telah disampaikan. Tanggal telah ditetapkan. Kini, hukum menunggu satu jawaban paling sederhana dan paling bermakna: hadir.

“Kebenaran tidak perlu bersembunyi di balik prosedur; ia melangkah ke ruang pemeriksaan dengan kepala tegak.”

— LINTASTIMOR.ID
Suara dari Perbatasan untuk Keadilan dan Kebenaran Dunia.

Example 300250