Ketika Regulasi Tak Sekadar Pasal, tetapi Janji Negara pada Akar Kehidupan
JAKARTA |LINTASTIMOR ID—
Di jantung kekuasaan negara, di antara lorong-lorong Senayan yang kerap dipenuhi bahasa undang-undang dan kalkulasi politik, suara tentang desa kembali diperdengarkan. Bukan sebagai pelengkap wacana, melainkan sebagai fondasi yang harus dirawat dengan kesadaran penuh.
Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M. melangkah masuk ke ruang Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Rabu (4/2), membawa satu kegelisahan yang sama dengan banyak kepala daerah lainnya: bagaimana memastikan regulasi desa tidak tercerabut dari realitas warganya, namun tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Diseminasi ini mengulas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, sebuah dokumen pemantauan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa. Sebuah ikhtiar legislasi yang tidak ingin berhenti di meja rapat, tetapi menyentuh tanah, rumah, dan kehidupan warga desa.
Sinkronisasi sebagai Jalan Tengah
Bagi Bupati Johannes Rettob, kehadiran di forum ini bukan sekadar formalitas kelembagaan. Ia melihat diseminasi sebagai ruang belajar sekaligus ruang koreksi, tempat kebijakan daerah diuji dengan perspektif nasional.
╔══════════════════════════════╗
“Diseminasi ini penting bagi kami di daerah. Ia memberi gambaran dan masukan agar regulasi desa sejalan dengan kebijakan nasional, tanpa kehilangan sentuhan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat desa di Mimika.”
— Johannes Rettob, Bupati Mimika
╚══════════════════════════════╝
Di Mimika, desa bukan sekadar unit administratif. Ia adalah ruang hidup masyarakat adat, simpul budaya, sekaligus harapan kesejahteraan. Karena itu, setiap regulasi yang lahir harus tepat sasaran, berakar pada konteks lokal, dan tidak bertabrakan dengan hukum di tingkat pusat.
Regulasi yang Harus Bernyawa
Johannes Rettob menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Regulasi, baginya, bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan instrumen keadilan dan pelayanan publik.
╔══════════════════════════════╗
“Rekomendasi DPD RI akan kami jadikan bahan evaluasi dalam penyempurnaan Perda dan kebijakan desa, agar pelaksanaan pemerintahan desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.”
— Johannes Rettob
╚════════════════
Di titik inilah hukum bertemu etika pemerintahan: ketika regulasi tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga bermakna secara sosial.
Catatan BULD: Desa Masih Butuh Perlindungan Regulasi
Dalam pemaparannya, BULD DPD RI membuka sejumlah fakta penting hasil pemantauan Ranperda dan Perda desa di berbagai daerah. Temuan ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah—termasuk Mimika—untuk terus berbenah.
Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
- Masih ditemukannya regulasi desa yang belum harmonis dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
- Substansi Perda desa yang perlu diperkuat agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi lokal.
- Pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
- Kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur daerah dan desa dalam proses penyusunan regulasi.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menegaskan bahwa diseminasi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPD RI.
╔═══════════════╗
“Hasil pemantauan ini diharapkan menjadi rujukan agar regulasi desa tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa.”
— Stefanus BAN Liow, Ketua BULD DPD RI
╚════════════════
Desa, Legislasi, dan Masa Depan
Diseminasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta perwakilan pemerintah daerah dan DPRD. Diskusi mengalir dari aspek pembinaan, pengawasan, hingga implementasi regulasi pemerintahan desa.
Semua sepakat pada satu titik: desa tidak boleh menjadi korban disharmoni regulasi. Ia harus dilindungi oleh hukum yang jelas, adil, dan berpihak pada warga.
Di Senayan, hari itu, desa kembali diingat. Bahwa pembangunan nasional sejatinya berawal dari sana—dari jalan tanah, balai desa, dan musyawarah kecil yang menentukan arah hidup banyak orang.
Dan dari forum itu, Bupati Mimika membawa pulang bukan hanya dokumen rekomendasi, tetapi sebuah pengingat bahwa merawat desa adalah merawat Indonesia dari akarnya.


















