Dari Gedung Merah Putih ke Tanah Papua: Menjaga Harta Publik dari Bayang-Bayang Korupsi
JAKARTA |LINTASTIMOR.ID—
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, suara tentang aset daerah tak dibicarakan dengan nada administratif semata. Ia hadir sebagai peringatan keras: bahwa setiap jengkal tanah, setiap bangunan, setiap pelabuhan, adalah hak publik—dan karenanya rawan diselewengkan bila tata kelola longgar dan pengawasan lengah.
Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Jumat (30/1/2026), menjadi ruang refleksi sekaligus koreksi. Bukan tentang pemanggilan, bukan pula perkara pidana. Melainkan soal pencegahan korupsi dari hulunya: pengelolaan aset daerah yang berintegritas, tertib, dan transparan.
Di forum itu, KPK menegaskan satu hal mendasar: aset bukan sekadar angka di neraca, melainkan instrumen pelayanan publik dan fondasi pembangunan daerah.
Aset, Korupsi, dan Ruang Abu-Abu Kekuasaan
Dalam lanskap hukum pemberantasan korupsi, aset daerah kerap berada di wilayah abu-abu. Ia tidak selalu dicuri secara frontal, tetapi sering menghilang secara administratif: tak tercatat, tak bersertifikat, tak terawasi, lalu perlahan berpindah fungsi—bahkan kepemilikan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, mengingatkan bahwa celah-celah itulah yang menjadi pintu masuk praktik koruptif.
“Penguatan tata kelola aset merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Dengan sistem yang tertib dan transparan, aset daerah bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,”
— Imam Turmudhi, Direktur Korsup Wilayah V KPK
Menurut KPK, pengelolaan aset yang tidak terencana dan tidak berkelanjutan berpotensi menimbulkan kerugian negara, konflik kepemilikan, hingga praktik rente politik dan ekonomi.
Papua dan Tantangan Pengamanan Aset
Di Papua, persoalan aset daerah memiliki lapisan kompleks: geografis yang berat, administrasi yang tertinggal, serta koordinasi lintas sektor yang kerap timpang. Karena itu, KPK mendorong penguatan pengamanan aset, khususnya melalui penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut sebagai kunci utama. Tanpa koordinasi, aset mudah tercecer—dan ketika tercecer, ia rawan diprivatisasi secara diam-diam.
KPK juga menekankan pentingnya kerja sama dengan kementerian dan lembaga teknis, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan milik daerah.
Evaluasi Berkala: Aset Harus Diawasi, Bukan Diabaikan
Satuan Tugas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah—bukan hanya di atas kertas, tetapi di lapangan.
“Evaluasi kondisi fisik, status hukum, dan skema pemanfaatan aset perlu dilakukan secara berkala agar pengelolaannya efektif dan berkelanjutan,”
— Nurul Ichsan Alhuda, Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK
Dalam perspektif hukum administrasi negara, evaluasi ini adalah bentuk due diligence pemerintah daerah: memastikan aset publik tidak berubah menjadi beban, apalagi bancakan.
Pelabuhan Pomako: Aset Strategis di Simpul Ekonomi
Salah satu aset yang disorot adalah UPTD Pelabuhan Pomako—simpul konektivitas dan nadi ekonomi Mimika. KPK menilai kawasan ini memiliki potensi strategis, namun masih menghadapi tantangan administratif dan koordinasi lintas pihak.
Tanpa pembenahan, pelabuhan berisiko menjadi aset tidur—atau lebih buruk, menjadi ladang kepentingan sempit yang jauh dari tujuan pelayanan publik.
Komitmen Daerah di Bawah Sorotan
Menanggapi arahan dan evaluasi KPK, Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan sikap terbuka. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan tata kelola aset secara bertahap dan terukur.
“Kami terbuka terhadap evaluasi dan pendampingan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan aset publik dikelola secara akuntabel dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Mimika,”
— Johannes Rettob, Bupati Mimika
Pernyataan ini bukan sekadar respons normatif. Di era transparansi dan pengawasan publik, komitmen tersebut akan diuji oleh konsistensi kebijakan, keberanian menertibkan aset bermasalah, dan kesediaan menutup ruang kompromi.
Solusi: Dari Administrasi ke Integritas
KPK menutup pesan dengan optimisme yang bersyarat: pengelolaan aset daerah bisa dibenahi jika ada kemauan politik, disiplin administrasi, dan pengawasan berkelanjutan.
Dalam konteks pencegahan korupsi, tata kelola aset bukan pekerjaan teknis semata. Ia adalah pernyataan moral negara—tentang bagaimana kekuasaan memperlakukan harta publik.
Karena pada akhirnya, aset daerah bukan milik pemerintah hari ini.
Ia adalah titipan generasi—yang tak boleh hilang dari peta, apalagi dari nurani.


















