Oleh: Rita Uru Hida, S.H.
Pemerhati Lingkungan Hidup dan Wisata Alam
Di Wangga Meti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, kilau emas muncul bukan dari etalase kemakmuran, melainkan dari dasar sungai yang diganggu. Dulang-dulang kayu bergerak cepat, seolah berlomba dengan waktu—sementara hukum tertinggal di daratan, dan alam dipaksa menanggung ongkos yang tak pernah ia setujui. Ini bukan sekadar kisah tambang tradisional, melainkan potret kegagalan negara mengatur ruang hidupnya sendiri.
Normalisasi Ilegalitas atas Nama Tradisi
Aktivitas dulang emas liar yang kini ramai dibicarakan bukan fenomena baru. Yang baru adalah penerimaan diam-diam—seolah karena dilakukan secara tradisional, ia otomatis sah dan boleh dibiarkan. Di titik inilah logika hukum diuji.
“Tradisi tidak pernah diberi mandat untuk melanggar hukum lingkungan.”
Dalam kerangka hukum lingkungan modern, setiap aktivitas yang mengubah bentang alam, aliran air, dan struktur sedimen adalah kegiatan yang memiliki risiko ekologis. Tak ada satu pasal pun yang membenarkan pengecualian hukum hanya karena pelakunya rakyat kecil. Hukum lingkungan justru lahir untuk melindungi yang paling rentan dari dampak kerusakan, termasuk masyarakat lokal itu sendiri.
AMDAL: Dokumen yang Absen, Dampak yang Nyata
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau paling tidak UKL-UPL. Dulang emas liar di Wangga Meti berjalan tanpa keduanya.
Akibatnya dapat diprediksi:
- Kekeruhan air meningkat
- Struktur dasar sungai berubah
- Habitat akuatik terganggu
- Risiko pencemaran logam berat terbuka lebar
AMDAL bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen etika publik: memastikan keuntungan ekonomi hari ini tidak mencuri hak generasi esok.
“Tanpa AMDAL, pembangunan berubah menjadi perjudian ekologis.”
Kawasan Lindung dan Prinsip Strict Liability
Jika aktivitas ini berlangsung di atau sekitar kawasan taman nasional atau zona lindung, maka negara sesungguhnya tidak memiliki ruang kompromi. Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan memungkinkan pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, cukup dengan adanya kerusakan dan hubungan kausal.
Dalam konteks ini, pembiaran justru berpotensi menyeret negara ke dalam tanggung jawab struktural: lalai menjalankan kewajiban perlindungan.
“Negara yang membiarkan kejahatan ekologis, sedang menulis gugatan terhadap dirinya sendiri.”
Mengapa Penertiban Bukan Kriminalisasi
Narasi yang kerap muncul adalah ketakutan bahwa penertiban dulang emas liar akan memiskinkan masyarakat. Argumen ini emosional, tetapi keliru secara hukum.
Penegakan hukum lingkungan:
- Bukan kriminalisasi rakyat, melainkan koreksi atas aktivitas berisiko tinggi.
- Berbasis mandat konstitusi atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Melindungi kepentingan publik jangka panjang, bukan kepentingan sesaat.
Menunda penertiban sama artinya memindahkan beban kerusakan kepada masyarakat yang sama—dalam bentuk banjir, air tercemar, dan hilangnya sumber hidup.
Jalan Tengah yang Rasional dan Bermartabat
Solusi tidak berhenti pada pelarangan. Negara harus hadir dengan kebijakan yang tegas sekaligus beradab:
- Moratorium total aktivitas dulang emas liar di kawasan lindung.
- Audit ekologis cepat terhadap kondisi Sungai Wangga Meti.
- Reorientasi ekonomi lokal ke sektor wisata alam dan pertanian berkelanjutan.
- Skema pertambangan rakyat legal hanya jika berada di luar kawasan lindung, berbasis koperasi, dan AMDAL ketat.
- Penegakan hukum konsisten, agar imbauan tidak menjadi simbol kelemahan negara.
“Hukum yang ragu-ragu hanya akan melahirkan kerusakan yang pasti.”
Wangga Meti tidak pernah meminta untuk ditambang. Ia hanya meminta untuk dijaga. Ketika emas menjadi alasan untuk menunda hukum, yang sebenarnya sedang ditunda adalah masa depan. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah dulang emas liar harus dihentikan, melainkan berapa mahal harga yang harus dibayar jika negara terus terlambat bertindak.


















