Epauto, Adat yang Berdiri Tegak di Hadapan Zaman
PANIAI | LINTASTIMOR.ID —
Pagi di Kampung Epauto tidak pernah benar-benar sunyi. Ia berdenyut oleh desir angin dari hutan, oleh tanah yang mengingat langkah leluhur, dan oleh suara hati orang-orang yang memilih hidup tertib di atas kesadaran, bukan ketakutan. Di kampung kecil di Distrik Yatamo ini, hukum tidak lahir dari gedung tinggi, melainkan dari lingkaran duduk dan mata yang saling menatap.
Pada 24 Januari 2026, masyarakat Kampung Epauto menorehkan satu keputusan penting dalam sejarah hidup mereka: kesepakatan bersama ditetapkan sebagai aturan adat. Sebuah ikrar kolektif yang menjelma menjadi pagar moral, penuntun sikap, sekaligus perjanjian sunyi antara manusia dan alam.
Pertemuan itu tidak sekadar formalitas. Tokoh adat, intelektual, pemerintah kampung, pemuka agama, aparat keamanan, tokoh perempuan, hingga warga biasa duduk sejajar. Tidak ada podium tinggi. Yang ada hanyalah kesadaran bahwa kampung yang ditinggalkan nilai, akan segera ditinggalkan masa depan.
“Adat bukan untuk mengekang hidup, tetapi untuk mengingatkan manusia agar tidak melampaui batasnya sendiri.”
— Tokoh Adat Kampung Epauto
Dari pertemuan itu lahirlah delapan larangan adat—ringkas, tegas, dan mengakar—yang menyentuh langsung nadi kehidupan sehari-hari. Larangan minuman keras yang merusak akal dan relasi sosial. Larangan ludah pinang sembarangan yang mencederai ruang hidup bersama. Larangan mencuri hasil kebun, menebang pohon tanpa izin, mengambil pasir serampangan, merusak sayur paku, membakar hutan, dan membuang sampah sembarangan.
Bagi orang Epauto, larangan-larangan itu bukan daftar dosa. Ia adalah peta etika. Cara membaca alam tanpa merusaknya. Cara hidup berdampingan tanpa saling melukai.
Alam, dalam pandangan adat Epauto, bukan objek ekonomi semata. Hutan adalah ibu. Tanah adalah ingatan. Sayur paku bukan sekadar pangan, melainkan simbol keseimbangan. Ketika satu dirusak, yang lain ikut goyah.
“Kalau hutan dibakar, bukan hanya pohon yang mati. Kita sedang membakar masa depan anak-anak kita sendiri.”
— Tokoh Perempuan Kampung Epauto
Dalam forum yang sama, masyarakat juga sepakat menanam papan nama kampung sebagai penanda wilayah adat. Sebuah tindakan yang tampak sederhana, namun sarat makna. Ia adalah garis tegas yang berkata: di sini ada batas, ada nilai, ada hukum yang hidup dan dijaga bersama.
Papan nama itu bukan sekadar kayu dan cat. Ia adalah pernyataan kedaulatan adat—bahwa Kampung Epauto tidak ingin menjadi ruang bebas tanpa tanggung jawab, tetapi rumah yang dirawat oleh kesepakatan.
Aturan adat ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban sosial, menghormati batas wilayah adat, serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari konflik dan kerusakan lingkungan. Namun lebih dari itu, ia adalah bentuk perlawanan sunyi terhadap kekacauan zaman: ketika hukum formal sering terlambat, adat justru hadir lebih dulu.
“Kami tidak menunggu rusak baru melarang. Kami menjaga sebelum semuanya terlambat.”
— Tokoh Intelektual Kampung Epauto
Masyarakat Kampung Epauto pun mengimbau seluruh warga, termasuk siapa pun yang datang dan beraktivitas di wilayah mereka, agar menghormati dan mematuhi aturan adat yang telah ditetapkan. Sebab di kampung ini, tamu tidak hanya menghormati tuan rumah, tetapi juga menghormati tanah yang dipijak.
Di Epauto, kedamaian bukan jargon. Ia adalah hasil kesepakatan. Keamanan bukan sekadar tugas aparat. Ia adalah kesadaran kolektif. Dan ketertiban bukan paksaan, melainkan warisan nilai yang dijaga dengan rasa.
Ketika banyak tempat kehilangan arah, Kampung Epauto justru memilih pulang ke akarnya—menulis hukumnya sendiri, dengan bahasa adat dan aksara alam.


















