Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

RUPS dan Nurani Kekuasaan

85
×

RUPS dan Nurani Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bupati Mimika Menjawab Polemik PT PDM: Hukum Tidak Berteriak, Ia Bekerja dalam Sunyi

MIMIKA |LINTASTIMOR.ID —
Di tengah riuh polemik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), suara hukum justru datang tanpa emosi. Tidak meledak, tidak membela diri dengan retorika. Ia hadir sebagai penjelasan yang tenang—dan mungkin, itulah yang paling menyentuh nurani kekuasaan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, berbicara bukan sebagai politisi yang sedang disorot, melainkan sebagai kepala daerah yang memilih berdiri di atas teks hukum perseroan. Baginya, PT PDM bukan ruang tarik-menarik ego pemerintahan, melainkan entitas korporasi yang tunduk pada aturan baku: Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Example 300x600

“PT PDM adalah badan usaha. Ia tidak berjalan dengan logika pemerintahan, melainkan dengan mekanisme RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham,”
ujar Johannes Rettob saat dikonfirmasi Lintastimor.id, Kamis (29/1/2026).

RUPS Bukan Soal Lokasi, Melainkan Kepatuhan

Pelaksanaan RUPS Luar Biasa pada 27 Januari 2026 yang digelar di Jayapura sempat memantik tanya. Mengapa tidak di Timika—daerah dengan porsi saham terbesar?

Johannes menjelaskan, hukum tidak mengenal kompromi sentimental.

“Secara prinsip kami ingin RUPS di Timika. Tetapi lokasi RUPS sebelumnya telah ditetapkan secara sah dalam RUPS 2025 dan dituangkan dalam Berita Acara Notaris. Maka RUPS Luar Biasa tetap digelar di Jayapura sebagai bentuk kepatuhan hukum,”
jelasnya.

Dalam logika perseroan, keberlanjutan keputusan adalah fondasi. Melompatinya demi kepentingan jangka pendek justru merusak legitimasi jangka panjang.

Koordinasi, Bukan Solilokui Kekuasaan

Di balik meja RUPS, Mimika tidak berjalan sendiri. Johannes menegaskan bahwa setiap langkah strategis telah lebih dulu dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Kami melaporkan dan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Papua Tengah, meminta arahan tentang hal-hal strategis yang perlu diperjuangkan dalam RUPS,”
tegasnya.

Koordinasi ini, kata Johannes, adalah bentuk etika pemerintahan dalam menghadapi dinamika pasca pemekaran—bukan sekadar formalitas administratif.

Uang Publik dan Kewajiban Moral

Ketika modal daerah telah disetor, maka pertanggungjawaban bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

“Penyertaan modal sudah dilakukan. Maka direksi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan. Prinsipnya jelas: pemegang sahamlah yang bertanggung jawab atas dana publik itu,”
kata Johannes, nadanya mengeras.

Di titik ini, korporasi bertemu nurani: uang rakyat tidak boleh dikelola tanpa akuntabilitas.

Papua Tengah Masuk Lewat Pintu Sah

RUPS Luar Biasa juga menyepakati penguatan struktur perseroan—keputusan yang sering luput dibaca secara utuh oleh publik.

“RUPS menyepakati direksi definitif, penambahan satu direksi dan satu komisaris dari Mimika, serta satu kursi direksi yang akan diusulkan oleh Gubernur Papua Tengah. Semua diputuskan secara sah,”
ungkap Johannes.

Artinya, keterlibatan Papua Tengah tidak sekadar janji politik, tetapi sudah ditempatkan dalam struktur organ perseroan.

“Perwakilan yang diusulkan Gubernur Papua Tengah akan duduk di jajaran direksi dan memiliki hak penuh dalam RUPS-RUPS berikutnya,”
tambahnya.

Batas Kewenangan: Di Situlah Etika Diuji

Namun Johannes juga menarik garis tegas—garis yang sering kabur dalam perdebatan publik.

“Jika bicara RUPS, kewenangannya hanya pemegang saham dan organ perseroan. Tetapi jika menyangkut pembagian aset atau saham pasca pemekaran, itu ranah pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, melalui regulasi daerah. Bukan kewenangan kabupaten,”
tegasnya.

Pernyataan ini bukan defensif, melainkan pengingat: kekuasaan yang sehat tahu kapan harus berhenti.

Hukum Tidak Berisik, Tapi Mengikat

Di akhir penjelasannya, Johannes Rettob tidak meminta pembenaran, hanya pemahaman.

“Kami bekerja dalam koridor hukum, menjaga koordinasi antar pemerintahan, dan memperjuangkan kepentingan Mimika serta Papua Tengah secara bertanggung jawab. Kami berharap masyarakat melihat proses ini secara utuh, bukan sepotong-potong,”
pungkasnya.

Di tengah kegaduhan, mungkin memang hukum tidak perlu berteriak. Ia cukup bekerja—diam-diam, tetapi mengikat.

Example 300250