Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaNasionalPeristiwaPolkam

BBM Bersubsidi Tak Lagi Gratis untuk Pelintas Batas

499
×

BBM Bersubsidi Tak Lagi Gratis untuk Pelintas Batas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surat dari Atambua yang Mengubah Arah Jalan

Ia hanya selembar surat. Tapi dari meja birokrasi di Atambua, kebijakan itu meluncur ke jalan-jalan perbatasan—menyentuh roda kendaraan bekas, etalase showroom, dan denyut ekonomi Belu.

ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID-Pagi 20 Januari 2026, Atambua tidak dibuka oleh sirene atau pidato panjang. Ia dimulai dari selembar surat bertanda tangan basah, lengkap dengan stempel negara.
Surat itu dikeluarkan UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur—bersifat penting, bernomor resmi, dan ditujukan langsung kepada para pemilik showroom kendaraan bermotor bekas.

Example 300x600

Di balik bahasa administratifnya, tersimpan pesan yang tegas: era menikmati BBM bersubsidi tanpa ketaatan administrasi telah berakhir.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu, Stanislaus Moat, S.STP., M.Si—sebuah penegasan bahwa kebijakan ini bukan wacana, melainkan sikap resmi pemerintah daerah.

“Kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.”
— Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025

Himbauan ini berpijak pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Sebuah regulasi yang kini turun dari rak hukum ke realitas jalan raya, terutama di wilayah perbatasan seperti Belu.

Kepada para pemilik showroom, pemerintah mengimbau dengan jelas:
setiap kendaraan bermotor bekas yang berasal dari luar wilayah NTT wajib lebih dahulu dimutasikan masuk, dilanjutkan dengan balik nama kendaraan, sebelum diperdagangkan atau dioperasikan.

Bukan larangan berusaha. Bukan pula pemangkasan ekonomi.
Melainkan penataan ulang tanggung jawab fiskal.

“Ini bukan semata soal kendaraan, tetapi soal keadilan pemanfaatan subsidi dan kontribusi nyata bagi daerah.”

Di Belu, kendaraan adalah lebih dari sekadar alat transportasi. Ia adalah urat nadi mobilitas, penghubung desa-kota, dan bagian dari denyut ekonomi perbatasan. Showroom kendaraan bekas tumbuh sebagai simpul penting perdagangan—tempat kendaraan dari luar daerah menemukan rumah barunya.

Namun negara kini menegaskan satu garis batas yang tak lagi kabur:
subsidi hanya untuk yang patuh administrasi.

UPTD Pendapatan Daerah bahkan membuka ruang dialog. Nomor kontak petugas Samsat dicantumkan, menandakan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai palu, melainkan kompas—mengarahkan, bukan menghukum.

“Besar harapan kami agar himbauan ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.”
— Stanis Laus Moat, S.STP., M.Si
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu

Di kota perbatasan yang hidup dari arus keluar-masuk kendaraan, surat ini menjadi penanda zaman.
Bahwa Belu bukan wilayah abu-abu. Ia punya aturan, punya martabat fiskal, dan punya masa depan yang dibangun dari hal-hal yang sering dianggap remeh—seperti mutasi dan balik nama kendaraan.

Dan ketika surat itu selesai dibaca, dilipat, lalu disimpan di laci showroom, pertanyaan sesungguhnya bukan lagi apakah aturan ini berlaku, melainkan:

apakah kita siap menata kebiasaan lama demi Belu yang lebih tertib, adil, dan berdaulat secara ekonomi?

 

Example 300250