Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaKabupaten MappiKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Pasar, Tarif, dan Ketertiban: Ketika Lapak Tak Lagi Gratis di Timika

158
×

Pasar, Tarif, dan Ketertiban: Ketika Lapak Tak Lagi Gratis di Timika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID
Di Pasar Sentral Timika, suara transaksi tak hanya datang dari tawar-menawar sayur dan ikan. Di balik rolling door yang setengah terbuka, ada percakapan lain yang kini mengemuka: soal kewajiban, aturan, dan ketertiban. Lapak yang selama bertahun-tahun dianggap “aman” dari pungutan, perlahan ditarik kembali ke dalam bingkai hukum daerah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini menetapkan tarif retribusi los dan lapak pasar berdasarkan ukuran dan jenis bangunan—sebuah langkah yang mengubah kebiasaan lama di pusat ekonomi rakyat itu.

Example 300x600

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST, MT, menjelaskan bahwa untuk Gedung A1 dan A2—yang dikategorikan sebagai pertokoan—lapak berukuran 4×6 meter di lantai 1 dikenakan retribusi Rp15 juta per tahun atau setara Rp1.250.000 per bulan. Sementara lapak 3×4 meter di lantai 2 dikenakan Rp8,5 juta per tahun atau Rp700.000 per bulan.

Namun realitas di lapangan tak selalu sejalan dengan angka di atas kertas. Protes dan keberatan pedagang pun muncul. Pemerintah daerah lalu memilih jalan tengah.

“Kami sepakat memberikan pemotongan tarif sebesar 50 persen,”
ujar Petrus.

Dengan kebijakan itu, tarif yang harus dibayar pedagang kini menjadi Rp625.000 per bulan untuk lapak 4×6 meter dan Rp350.000 per bulan untuk ukuran 3×4 meter—angka yang dianggap lebih realistis bagi denyut ekonomi pasar.

“Selama bertahun-tahun, pedagang di Gedung A1 dan A2 belum dikenakan retribusi. Pemberlakuan ini baru efektif pada November dan Desember 2025,”
jelas Petrus.

Tak hanya gedung pertokoan. Lapak rolling door di Blok M hingga Blok S juga dikenakan retribusi Rp150.000 per bulan, menandai upaya penataan menyeluruh terhadap aset pasar.

Teguran dan Tunggakan Bertahun-tahun

Saat penertiban berjalan, Disperindag menemukan fakta yang lebih dalam: tunggakan lama. Sebagian pedagang belum menjalankan kewajiban membayar retribusi, bahkan ada yang menunggak sejak 2018 hingga 2025.

“Sebagian besar sudah patuh dan melunasi kewajibannya. Tapi masih ada pedagang yang tidak patuh dan memiliki tunggakan sejak 2018,”
ungkap Petrus.

Sesuai Perda, pelanggaran ini seharusnya berujung sanksi denda. Namun Disperindag memilih pendekatan persuasif dengan surat teguran dan penertiban bertahap. Hasilnya mulai terlihat.

Angka yang Bergerak, Kas Daerah yang Terisi

Penertiban membawa dampak nyata pada pendapatan daerah. Retribusi Pasar Sentral Timika pada 2024 tercatat Rp436 juta. Setahun kemudian, pada 2025, angka itu naik menjadi Rp519 juta—seluruhnya masuk ke kas daerah Kabupaten Mimika.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari perubahan kesadaran dan ketertiban dalam pengelolaan ruang ekonomi publik.

Lapak Disewakan, Aturan Dilanggar

Dalam pengawasan lapangan, Disperindag juga menemukan praktik yang menyimpang: sewa-menyewa lapak antar pedagang. Padahal, sesuai aturan, lapak pasar adalah aset pemerintah daerah—hak pakai, bukan hak milik.

“Kami temukan ada pedagang yang menyewakan lapaknya kepada pedagang lain, dengan tarif mencapai Rp10 juta per tahun,”
kata Petrus.

Praktik ini dinilai menjadi akar persoalan. Pedagang yang sudah membayar sewa kepada pihak lain merasa enggan membayar retribusi resmi kepada pemerintah. Ketika penertiban dilakukan, kelompok inilah yang paling vokal menyatakan keberatan.

Menata Pasar, Menata Kesadaran

Penertiban Pasar Sentral Timika bukan semata soal pungutan. Ia adalah upaya menata ulang relasi antara negara dan ruang dagang rakyat—bahwa pasar bukan ruang bebas tanpa aturan, melainkan aset publik yang harus dikelola adil dan transparan.

Di antara lorong-lorong pasar, kebijakan kini mulai menjejak. Lapak tak lagi gratis, dan ketertiban perlahan menjadi bagian dari denyut ekonomi Timika. Pemerintah menata, pedagang menyesuaikan. Di situlah pasar diuji—bukan hanya sebagai tempat jual beli, tetapi sebagai ruang bersama yang tunduk pada hukum.

 

Example 300250