Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaNasionalPeristiwaPolkam

Dana BOS Tertahan, Daerah Terancam Tersendat: BPKAD Belu Berpacu dengan Waktu

86
×

Dana BOS Tertahan, Daerah Terancam Tersendat: BPKAD Belu Berpacu dengan Waktu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ATAMBUA | LINTASTIMOR.ID
Di balik ruang-ruang kelas tempat masa depan dirajut, ada laporan yang belum selesai ditulis. Angka-angka yang tertahan di meja sekolah kini menjelma menjadi alarm bagi keuangan daerah. Waktu bergerak, sementara laporan belum sepenuhnya tiba.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu, Egidius Manek, menegaskan pentingnya percepatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SD dan SMP. Langkah ini diambil sebagai antisipasi agar keterlambatan laporan keuangan daerah yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Example 300x600

“Pada penyusunan laporan keuangan tahun 2024, laporan kita terlambat. Salah satu penyebab utamanya adalah keterlambatan LPJ Dana BOS dari sekolah-sekolah, khususnya SD,” ungkap Egidius.

Angka yang Belum Datang, Risiko yang Membesar

Dari total 140 sekolah di Kabupaten Belu, baru 30 sekolah yang telah menyampaikan LPJ Dana BOS. Sebanyak 110 sekolah lainnya belum menyerahkan laporan. Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini belum satu pun sekolah melakukan rekonsiliasi aset.

Situasi ini menjadi krusial karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan pada awal Februari 2026, lebih cepat dari biasanya menyusul Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada pertengahan Maret.

“Kalau laporan kita belum selesai dan BPK sudah datang, tentu ini akan sangat merepotkan,” tegas Egidius.

Ia menjelaskan, LPJ Dana BOS wajib disampaikan ke BPKAD karena menjadi bagian integral dari APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

Batas Waktu Terlewati, Kesadaran Diuji

Secara regulasi, batas waktu penyampaian LPJ Dana BOS adalah 10 Januari. Namun hingga 20 Januari, laporan yang masuk masih jauh dari lengkap.

Rincian sementara menunjukkan:

  • SMP Negeri: dari 42 sekolah, 32 sudah melapor, 12 belum
  • SDN dan SDI: dari 94 sekolah, belum satu pun menyampaikan LPJ
  • PAUD dan Pendidikan Kesetaraan: 4 satuan pendidikan, seluruhnya belum melapor

Egidius menegaskan, keterlambatan laporan bukan sekadar persoalan administratif.

“Dampaknya serius. Bisa memengaruhi penilaian kinerja pemerintah daerah, penundaan bahkan pemotongan dana transfer, sampai tidak diterimanya dana insentif daerah,” ujarnya.

Adapun laporan yang wajib segera diselesaikan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II dan rekonsiliasi aset sekolah. BPKAD menetapkan 23 Januari 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan.

Menenangkan Guru, Menjaga Prosedur

Menanggapi keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji ke-13, Egidius meminta para guru untuk tidak resah. Ia menjelaskan, kendala tersebut bersifat teknis dan administratif.

“Surat dari pusat memang terbit 22 Desember 2025, tetapi dananya baru masuk ke kas daerah 30 Desember. Sementara batas waktu penerbitan SPM berakhir 26 Desember,” jelasnya.

Akibatnya, proses pencairan tidak memungkinkan dilakukan di tahun 2025, sementara APBD 2026 sudah ditetapkan, sehingga anggaran harus dialokasikan kembali.

Ia memastikan, pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 akan diupayakan melalui perubahan penjabaran APBD Tahun 2026, dengan target pencairan Februari hingga Maret 2026.

“Kami harap informasi ini disampaikan kepada para guru agar tidak resah. Semua proses berjalan sesuai aturan dan prosedur,” pungkasnya.

 

Example 300250