JAYAPURA | LINTASTIMOR.ID –
Di balik tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, sakit bukan sekadar soal penyakit. Ia menjelma penderitaan yang berlapis—datang dari tubuh yang melemah, dan dari pelayanan kesehatan yang dinilai jauh dari kata manusiawi.
Sejumlah warga binaan mengeluhkan buruknya layanan medis di klinik lapas. Mereka menyebut persediaan obat terbatas, penanganan tidak sesuai diagnosis, serta sikap tenaga medis yang kerap membuat mereka enggan mencari pertolongan. Akibatnya, banyak warga binaan memilih menahan sakit di balik blok, daripada menghadapi pelayanan yang dianggap menyakitkan secara psikis.
“Kami sangat menderita. Banyak keluhan, tapi dokter yang melayani sering membentak dan marah-marah. Itu sebabnya banyak warga binaan memilih tinggal di blok meski sakit,”
ungkap salah satu warga binaan kepada LINTASTIMOR.ID.
Keluhan tak berhenti di situ. Warga binaan juga mengaku dibatasi oleh pihak Lapas untuk mendapatkan perawatan di luar lapas. Padahal, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura hanya berjarak sekitar lima menit berjalan kaki dari lokasi lapas.
Menurut mereka, kondisi ini berbeda dengan kebijakan pimpinan sebelumnya yang dinilai lebih terbuka terhadap rujukan medis eksternal, terutama bagi pasien dengan keluhan serius.
Ironisnya, sebagian besar warga binaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis yang difasilitasi pemerintah daerah. Namun fasilitas tersebut, menurut mereka, tak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik pilih kasih dalam pemberian rujukan berobat ke luar lapas.
“BPJS kami ada, tapi tidak dipakai maksimal. Lebih parah lagi, dokter pilih-pilih pasien untuk dirujuk berobat keluar,”
tambah warga binaan lainnya.
Para warga binaan menilai kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang secara tegas menjamin hak setiap warga binaan dan tahanan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Bagi mereka, pelayanan kesehatan bukanlah fasilitas tambahan, melainkan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara—tanpa kecuali, tanpa diskriminasi, dan tanpa amarah.
Atas kondisi tersebut, warga binaan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan teguran keras hingga sanksi kepada jajaran di bawahnya. Mereka juga meminta Menteri Hak Asasi Manusia agar melakukan monitoring dan pengawasan melalui Kantor Wilayah HAM Papua.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan kepada Gubernur Papua serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua, agar turun tangan memastikan hak-hak dasar warga binaan di Lapas Abepura benar-benar terpenuhi.
Di balik jeruji, mereka mungkin kehilangan kebebasan.
Namun hak untuk hidup sehat—menurut hukum dan nurani—tidak pernah ikut dipenjara.


















