Dari Jalanan ke PANSUS: Aspirasi Rakyat Menolak DOB, Militerisasi, dan Investasi yang Tak Disepakati
PANIAI |LINTASTIMOR.ID — Di dataran tinggi Paniai, suara rakyat tak selalu datang dalam teriakan. Kadang ia lahir dari pertemuan panjang, tatapan yang saling menimbang, dan kesepakatan yang dibangun dengan kesabaran. Senin (19/01/2026), suara itu menemukan bentuknya: Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Paniai.
Mahasiswa bersama tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, intelektual, dan wakil masyarakat lainnya secara resmi menyepakati pembentukan PANSUS sebagai jalan konstitusional untuk mengawal aspirasi rakyat—aspirasi yang sebelumnya disuarakan dalam aksi demonstrasi damai pada 15 Januari 2026.
Audiensi dengan DPRD Kabupaten Paniai itu bukan sekadar forum dengar pendapat. Ia adalah pergeseran cara berdemokrasi: dari jalanan menuju meja musyawarah, dari kemarahan menuju pengawalan kebijakan.
Tiga Penolakan, Satu Kecemasan Kolektif
Ada tiga poin besar yang menjadi poros aspirasi masyarakat Paniai—tiga penolakan yang lahir dari pengalaman hidup dan ingatan kolektif:
- Penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kabupaten Paniai.
- Penolakan terhadap militerisasi, serta tuntutan penarikan militer organik dan non-organik.
- Penolakan terhadap investasi, baik yang telah maupun yang akan beroperasi di wilayah Paniai.
Bagi masyarakat, isu-isu ini bukan wacana teknokratis. Ia menyentuh rasa aman, ruang hidup, dan masa depan generasi. Karena itu, pembentukan PANSUS dipandang sebagai alat negara untuk mendengar dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar mencatat.
“PANSUS ini adalah wadah resmi untuk menindaklanjuti keluhan, pendapat, dan aspirasi masyarakat secara konstitusional,”
disepakati bersama dalam audiensi DPRD dan elemen masyarakat.
DPRD Berjanji Mengawal hingga Jakarta
Ketua DPRD Kabupaten Paniai Yanuarius Yumai bersama Ketua PANSUS Melianus Yatipai menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk tidak berhenti di tingkat lokal. Aspirasi rakyat, kata mereka, akan dibawa hingga ke kementerian terkait.
“Kami siap mengawal aspirasi ini ke Kemendagri terkait DOB, ke Kementerian ESDM terkait investasi, dan ke Kementerian Pertahanan terkait pendropan militer organik dan non-organik di Kabupaten Paniai,”
tegas pimpinan DPRD.
Dalam pertemuan itu pula disepakati perubahan Surat Keputusan Koalisi Masyarakat Adat Anti Militerisme (KOMAM). Substansi tim dan struktur tetap, namun kop surat serta tiga tuntutan disesuaikan dengan aspirasi resmi mahasiswa dan masyarakat Paniai—sebuah penegasan bahwa gerakan ini berakar pada mandat rakyat, bukan agenda sempit kelompok.
Menunggu Janji, Menjaga Damai
Mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat menyatakan akan menunggu realisasi kesepakatan tersebut. Namun penantian itu bukan pasif. Koordinasi lanjutan akan terus dilakukan bersama DPRD, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan intelektual—demi memastikan janji politik berubah menjadi langkah nyata.
Dalam pernyataan penutup, mahasiswa menyampaikan satu pesan tegas namun damai: pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan.
Bupati dan DPRD Kabupaten Paniai diminta bertanggung jawab menyediakan anggaran
untuk mendukung proses pengawalan dan tindak lanjut aspirasi rakyat hingga tuntas.
Pelajaran dari Paniai
Peristiwa ini memberi pelajaran penting bagi demokrasi lokal: bahwa konflik tidak selalu harus berujung benturan; bahwa penolakan bisa disampaikan tanpa kekerasan; dan bahwa solusi lahir ketika negara bersedia mendengar dengan kerendahan hati.
Paniai hari itu tidak memilih diam, tetapi juga tidak memilih chaos. Ia memilih jalan konstitusi, dengan PANSUS sebagai jembatan antara keresahan rakyat dan kebijakan negara.
Di tanah yang sering dilabeli rawan, Paniai justru menunjukkan satu hal:
damai bukan berarti pasrah—damai adalah keberanian untuk memperjuangkan masa depan dengan akal sehat dan nurani.


















