Oleh: Agustinus Bobe,S.H,M.H
|Penulis Buku Pidana Pers = Kajian Komprehensif Delik Hukum Jurnalis |
Pembatasan kerja jurnalistik dengan alasan administratif, seperti kewajiban memiliki ID Card Dewan Pers, perlu diletakkan secara jernih dalam bingkai hukum. Persoalan ini bukan semata urusan teknis peliputan, melainkan menyentuh prinsip fundamental negara hukum: jaminan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, bukan sekadar tafsir atau kebiasaan administratif. Tanpa dasar hukum yang tegas, kebijakan pembatasan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan etika pemerintahan.
Kedudukan Dewan Pers dalam Sistem Hukum
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara limitatif peran dan kewenangan Dewan Pers. Dalam Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers diberi mandat untuk:
- Melindungi kemerdekaan pers,
- Mengembangkan kehidupan pers nasional,
- Mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak satu pun ketentuan undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk:
- Mengeluarkan izin praktik wartawan,
- Mewajibkan kepemilikan kartu identitas tertentu,
- Menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan dalam melakukan peliputan.
Dengan demikian, ID Card Dewan Pers tidak dapat diposisikan sebagai syarat legal bekerja sebagai wartawan, melainkan bagian dari program pengembangan profesionalisme yang sifatnya sukarela.
Wartawan dan Legalitas Kerja Jurnalistik
Dalam hukum pers Indonesia, legalitas kerja wartawan melekat pada perusahaan pers, bukan pada kartu yang diterbitkan oleh lembaga tertentu. Selama wartawan:
- Bekerja untuk media berbadan hukum,
- Melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers,
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik,
maka aktivitas jurnalistiknya sah secara hukum.
Verifikasi Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan merupakan instrumen peningkatan kualitas, bukan instrumen pembatasan hak. Menjadikannya sebagai syarat wajib justru berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers itu sendiri.
Batas Kewenangan Pejabat Publik
Dalam tata kelola pemerintahan, pejabat publik memang memiliki kewenangan mengatur aspek teknis dan administratif kegiatan di lingkungan kerjanya. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh melampaui hak konstitusional warga negara, termasuk hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pembatasan terhadap kerja jurnalistik hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang:
- Diatur secara jelas oleh undang-undang,
- Bersifat sementara dan proporsional,
- Bertujuan melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara.
Di luar itu, pembatasan berpotensi dipandang sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokratis.
Pers sebagai Mitra, Bukan Ancaman
Pers bukan lawan pemerintah, melainkan mitra strategis dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi. Peliputan dan wawancara bukan instrumen untuk menjatuhkan, melainkan sarana kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah pengaturan yang komunikatif, bukan pembatasan yang berpotensi menimbulkan kesan penghalangan kerja jurnalistik.
Kemerdekaan pers tidak lahir dari izin, tetapi dari pengakuan hukum. Setiap upaya pembatasan kerja jurnalistik harus diletakkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan nilai-nilai demokrasi.
Menjaga profesionalisme pers penting, namun menjaganya harus melalui pembinaan dan dialog, bukan melalui syarat-syarat administratif yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit.
Dengan demikian, penghormatan terhadap pers sesungguhnya adalah penghormatan terhadap hukum dan konstitusi itu sendiri.


















