JAKARTA |LINTASTIMOR.ID)-Di bawah kubah Senayan yang sarat sejarah dan perdebatan, negara kembali membuka lembaran baru. Bukan sekadar pergantian pasal, melainkan penulisan ulang cara bangsa ini memandang keadilan, kesalahan, dan kemanusiaan.
Pada Selasa, 13 Januari 2026, Ketua DPR RI Puan Maharani berdiri di hadapan Rapat Paripurna, menandai sebuah momentum yang ia sebut sebagai babak baru pembaruan hukum nasional.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menurut Puan, bukan peristiwa administratif belaka. Ia adalah detak zaman—penanda bahwa Indonesia sedang berusaha keluar dari bayang-bayang hukum kolonial menuju sistem hukum yang lebih berakar, lebih manusiawi, dan lebih berdaulat.
“Ini adalah tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal,”
— Ketua DPR RI, Puan Maharani
Tiga Undang-Undang, Satu Arah Sejarah
Dalam pidatonya, Puan menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, merupakan satu tarikan nafas sejarah. Ketiganya dirancang sebagai fondasi sistem hukum pidana yang lebih demokratis, modern, dan berkeadilan.
Di balik rumusan pasal dan ayat, tersimpan kehendak negara untuk menata ulang relasi antara hukum dan rakyat. Hukum tidak lagi sekadar alat pemidanaan, tetapi juga instrumen keadilan restoratif, perlindungan martabat manusia, dan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial.
Dalam perspektif ini, KUHP baru menjadi cermin keberanian politik hukum: berani meninggalkan warisan kolonial, sekaligus berani merumuskan hukum yang tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri.
Legislasi yang Hidup, Bukan Membeku
Namun, Puan menyadari bahwa undang-undang tidak berhenti pada pengesahan. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi. DPR RI, kata dia, bersama Pemerintah akan terus memastikan agar pelaksanaan KUHP baru berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan hukum nasional melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia menekankan pentingnya proses legislasi yang matang, partisipatif, dan transparan—sebuah pengakuan bahwa hukum yang baik lahir dari dialog, bukan dari menara gading kekuasaan.
“Setiap produk undang-undang harus benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan kepentingan nasional,”
— Puan Maharani
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum pidana, betapapun teknisnya, tetaplah menyentuh kehidupan paling dasar warga negara: kebebasan, rasa aman, dan keadilan.
Hukum dalam Bingkai Perlindungan Rakyat
Lebih jauh, mantan Menko PMK itu menarik benang merah antara pembaruan hukum dan tantangan nasional tahun 2026. Dari mitigasi bencana, pemerataan pembangunan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan, semuanya—menurut Puan—harus ditempatkan dalam kerangka besar perlindungan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus hadir sebagai bagian dari arsitektur kebijakan negara yang berpihak pada keselamatan warga, keadilan sosial, dan masa depan bangsa.
Di titik inilah KUHP baru diuji. Apakah ia akan menjadi kitab hukum yang hidup—mendengar denyut masyarakat, memahami konteks sosial, dan menegakkan keadilan substantif—atau sekadar teks normatif yang kaku di atas kertas.
Epilog: Menulis Keadilan, Menjaga Nurani
Ketika palu sidang diketukkan dan masa persidangan dibuka, Indonesia sejatinya sedang menulis ulang hubungan antara negara dan warganya. KUHP baru adalah janji—bahwa hukum tak lagi menjadi momok, melainkan penjaga nurani kolektif.
Sejarah telah mencatat tonggaknya. Kini, waktu yang akan menguji: apakah pembaruan hukum ini benar-benar menjelma menjadi keadilan yang terasa, terutama bagi mereka yang paling rentan.
Karena pada akhirnya, hukum yang agung bukanlah yang paling keras menghukum, melainkan yang paling adil melindungi.


















