Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalPolkam

Pemimpin Harus Dipilih Rakyat, Bukan Dikunci di Ruang DPRD

406
×

Pemimpin Harus Dipilih Rakyat, Bukan Dikunci di Ruang DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe,S.H,M.H

Wacana mengembalikan pemilihan Bupati, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden kepada DPRD—bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat—bukan sekadar isu teknis ketatanegaraan. Ia adalah soal prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan arah masa depan republik.

Example 300x600

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: untuk siapa kekuasaan itu dibentuk—rakyat atau elite?

Kedaulatan Rakyat Tidak Boleh Dipersempit

Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menyatakan:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
(Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)

Frasa ini tidak bisa ditafsirkan sempit. Kedaulatan bukan simbol, melainkan hak nyata rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Pemilihan langsung adalah perwujudan paling jujur dari kedaulatan itu.

Mengalihkan hak memilih dari rakyat kepada DPRD berarti:

  • Mengurangi ruang partisipasi warga negara
  • Memusatkan kekuasaan pada elite politik
  • Menggeser demokrasi dari partisipatif menjadi delegatif tertutup

Pemilihan oleh DPRD: Mundur Secara Historis

Sejarah mencatat, sebelum era reformasi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD:

  • Sarat transaksi politik
  • Rentan jual beli suara
  • Melahirkan pemimpin yang loyal ke elite, bukan ke rakyat

Reformasi 1998 lahir justru untuk memutus mata rantai itu. Pemilihan langsung adalah koreksi sejarah, bukan kesalahan yang harus ditarik kembali.

Jika alasan yang dipakai adalah biaya mahal dan konflik, maka jawabannya bukan mencabut hak rakyat, tetapi:

  • Memperbaiki sistem pengawasan
  • Menegakkan hukum pemilu
  • Mendisiplinkan partai politik

Demokrasi Tidak Bisa Diukur dengan Efisiensi

Demokrasi memang mahal. Tetapi otoritarianisme jauh lebih mahal dalam jangka panjang—karena melahirkan:

  • Ketidakpercayaan publik
  • Apatisme politik
  • Potensi konflik horizontal laten

Efisiensi anggaran bukan alasan konstitusional untuk mencabut hak politik warga negara. Hak memilih bukan fasilitas negara, melainkan hak asasi konstitusional.

Bahaya Demokrasi Elite

Jika pemimpin dipilih DPRD:

  • Rakyat hanya menjadi penonton lima tahunan
  • Akuntabilitas pemimpin bergeser dari rakyat ke fraksi
  • Kekuasaan partai menjadi lebih dominan dari kehendak publik

Ini berbahaya. Demokrasi berubah menjadi oligarki prosedural—sah secara formal, tapi pincang secara moral.

Pemimpin yang Kuat Lahir dari Mandat Rakyat

Pemimpin yang dipilih langsung memiliki:

  • Legitimasi kuat
  • Keberanian mengambil keputusan
  • Tanggung jawab moral kepada pemilih

Sebaliknya, pemimpin hasil pemilihan elite cenderung:

  • Kompromistis berlebihan
  • Terikat kepentingan politik sempit
  • Lemah di hadapan tekanan partai

Jangan Rampas Hak Rakyat

Pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme, tetapi roh demokrasi Indonesia pasca-reformasi. Menghapusnya adalah langkah mundur yang berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap negara.

Jika demokrasi dianggap bermasalah, perbaikilah demokrasi, bukan cabut hak rakyat.

Karena pada akhirnya, negara ini bukan milik DPRD, bukan milik partai, dan bukan milik elite
negara ini milik rakyat.

 

Example 300250