Ketika Adat dan Negara Berjabat Tangan demi Masa Depan Papua Tengah
MIMIKA | LINTASTIMOR.ID —
Di Pandopo SP3 Timika, Jumat (9/1/2026), tidak terdengar letusan senjata, tidak pula teriakan dendam. Yang hadir adalah keheningan yang disepakati, sebuah ruang sunyi tempat dua kubu yang bertikai di Distrik Kwamki Narama akhirnya memilih berdamai.
Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Puncak berdiri di garis depan, memfasilitasi rekonsiliasi yang bukan sekadar mengakhiri konflik, tetapi menutup satu bab kelam dan membuka lembaran baru: konflik adat ini harus menjadi yang terakhir.
Jika kelak bara kembali dinyalakan, negara tidak akan lagi mundur ke belakang adat—hukum positif akan berbicara tegas.
“Ini konflik adat terakhir. Jika ke depan terjadi lagi, tidak ada lagi pendekatan adat. Penyelesaiannya langsung melalui aparat penegak hukum,”
— Pj Sekda Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni
Dari Perdamaian ke Tanggung Jawab Negara
Kesepakatan damai itu tidak lahir dalam ruang kosong. Ia disusun melalui pertemuan panjang, diskusi lintas kepentingan, dan kesadaran kolektif bahwa konflik tidak hanya memakan korban fisik, tetapi juga merusak sendi sosial, mengoyak kepercayaan, dan memiskinkan masa depan generasi muda Papua.
Pernyataan bersama tersebut dituangkan dalam draft resmi yang disepakati oleh kedua kubu bertikai, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Mimika, tokoh adat, tokoh gereja, serta unsur Forkopimda.
Dokumen itu bukan sekadar simbol damai, melainkan kontrak moral dan hukum—lengkap dengan konsekuensi tegas jika kesepakatan dilanggar di kemudian hari.
Pelajaran Mahal dari Luka Sosial
Konflik Kwamki Narama memberi pelajaran pahit bagi publik Papua Tengah:
bahwa adat adalah ruang kearifan, tetapi tanpa batas yang jelas, ia bisa berubah menjadi ruang konflik berulang.
Nenu Tabuni menegaskan, perdamaian hari ini harus dibaca sebagai titik balik kebijakan, bukan sekadar seremoni.
“Ke depan harus ada aturan yang jelas dan tegas. Jika konflik adat kembali terjadi, penyelesaiannya adalah melalui hukum negara, bukan lagi adat,” ujarnya.
Solusi Jangka Panjang: Regulasi, Bukan Reaksi
Lebih dari sekadar meredam konflik, pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis jangka panjang. Bersama tokoh adat, tokoh gereja, dan kalangan intelektual, Pemda Puncak dan Pemda Mimika akan mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Tengah menyusun:
- Peraturan Daerah Khusus (Perdasus)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)
yang secara khusus mengatur sanksi dan mekanisme penanganan konflik adat.
Langkah ini menandai perubahan paradigma:
dari pemadaman api konflik menjadi pencegahan berbasis regulasi.
Makna Perdamaian bagi Publik
Perdamaian di Kwamki Narama bukan hanya milik dua kubu yang bertikai.
Ia adalah pesan bagi seluruh Papua Tengah—bahwa kedamaian membutuhkan keberanian untuk berhenti, dan keadilan membutuhkan ketegasan untuk melangkah maju.
Negara kini mengambil peran penuh:
melindungi adat, tetapi menjaga batasnya;
menghormati kearifan lokal, namun menjamin keselamatan publik.
Di Pandopo SP3 Timika, damai tidak hanya diucapkan—
ia dititipkan sebagai tanggung jawab bersama.
Dan publik berharap, ini benar-benar damai yang terakhir.


















