Catatan Hukum atas Pasal Kohabitasi dalam KUHP Baru
Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana di Indonesia Timur
Pada akhirnya, hukum pidana Indonesia mengetuk pintu yang selama ini dianggap paling privat: kamar tidur.
Sejak 2 Januari 2026, negara secara resmi menyatakan bahwa hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan bukan lagi sekadar urusan moral, adat, atau agama—melainkan telah bertransformasi menjadi perbuatan pidana.
Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru menjadi penandanya. Kohabitasi—atau yang populer disebut kumpul kebo—diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.
Pertanyaannya bukan semata boleh atau tidak, melainkan adil atau tidak, proporsional atau tidak, dan tepatkah hukum pidana mengatur ruang sedalam ini dalam kehidupan manusia?
Hukum Perkawinan: Negara Menjaga Institusi, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam perspektif hukum perkawinan, Indonesia sejak awal memosisikan perkawinan bukan hanya kontrak perdata, tetapi institusi moral, sosial, dan spiritual.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa:
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi dipandang sebagai penyangkalan terhadap sistem nilai hukum keluarga nasional. Negara berkepentingan melindungi:
- kepastian status hukum pasangan,
- perlindungan anak yang lahir,
- kejelasan hak dan kewajiban keperdataan,
- serta stabilitas sosial berbasis keluarga.
Dalam kerangka inilah Pasal 412 KUHP baru hadir: bukan sekadar menghukum, tetapi menjaga bangunan hukum perkawinan agar tidak runtuh oleh relativisme gaya hidup modern.
Pandangan Hukum Pidana: Delik Moral yang Dibingkai Negara
Namun, dari sudut hukum pidana, pasal kohabitasi menyisakan perdebatan mendasar.
Hukum pidana idealnya merupakan ultimum remedium—obat terakhir. Ia hanya bekerja bila norma sosial, agama, dan hukum administrasi gagal.
Kohabitasi sejatinya adalah delik moral privat yang kemudian “dipublikasikan” oleh negara. Karena itu, KUHP baru merumuskannya sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Negara tidak serta-merta menggerebek, tetapi menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.
Ini menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang-undang: negara masuk, tetapi dengan sepatu dilepas—pelan, tidak membabi buta.
Mengapa Sanksinya Terlalu Ringan?
Di sinilah letak kritik yang patut diajukan secara jujur dan bermartabat.
Ancaman pidana enam bulan penjara atau denda sepuluh juta rupiah terkesan tidak sebanding dengan tujuan normatif pasal tersebut.
Jika tujuan pasal ini adalah:
- melindungi kesakralan perkawinan,
- mencegah degradasi nilai keluarga,
- serta memberi efek jera,
maka sanksi yang terlalu ringan justru mereduksi wibawa hukum pidana itu sendiri.
Bagi sebagian kalangan urban, denda sepuluh juta rupiah bukan hukuman, melainkan tarif legalisasi pelanggaran moral. Penjara enam bulan pun sering kali tidak dijalani secara efektif.
Benar bahwa sanksi berat tidak selalu menjamin keinsafan. Tetapi sanksi yang terlalu ringan hampir pasti tidak menimbulkan efek apa pun, kecuali menjadi simbol kosong.
“Hukum pidana yang tidak ditakuti akan berhenti menjadi norma, dan berubah menjadi sekadar teks.”
Antara Insaf dan Represif: Mencari Titik Keseimbangan
Apakah solusinya memperberat pidana? Tidak sesederhana itu.
Pidana berat tanpa disertai:
- edukasi hukum,
- sosialisasi nilai perkawinan,
- penguatan institusi keluarga,
justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru: kriminalisasi orang miskin, perempuan, dan kelompok rentan.
Namun, pidana yang terlalu ringan juga berbahaya: ia menjadikan hukum tidak lebih dari pengumuman etika yang bisa dinegosiasikan dengan uang.
Maka, jalan tengahnya adalah:
- penegakan hukum yang selektif dan bermartabat,
- sanksi yang proporsional namun berwibawa,
- serta pendekatan restoratif berbasis nilai keluarga dan tanggung jawab sosial.
Hukum, Moral, dan Martabat Manusia
Pasal kohabitasi dalam KUHP baru adalah cermin kegelisahan negara atas perubahan zaman. Ia lahir dari kecemasan akan longgarnya nilai, bukan dari hasrat mengontrol cinta.
Namun hukum pidana harus selalu ingat:
ia tidak boleh sekadar mengatur tubuh, tetapi harus menjaga martabat manusia.
Jika negara hendak masuk ke ruang paling sunyi dalam hidup warga, maka ia wajib melakukannya dengan kebijaksanaan, keadilan, dan keberanian moral—bukan dengan sanksi yang ragu-ragu.
Karena hukum yang setengah hati tidak akan melahirkan ketaatan, melainkan sinisme.
Dan di sanalah hukum kehilangan jiwanya.


















