Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MappiKabupaten MimikaNasional

Ketika Hukum Berhadapan dengan Nurani Papua

318
×

Ketika Hukum Berhadapan dengan Nurani Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dari Venue Aerosport PON XX hingga Jerit Solidaritas Suku Moni: Mencari Keadilan di Antara Angka, Pasal, dan Air Mata

MIMIKA — LINTASTIMOR.ID
Di bawah langit Timika yang muram, suara-suara itu naik perlahan. Bukan teriakan amarah, melainkan desakan sunyi yang sarat luka. Dari Djayanti hingga Jalan Trans Nabire, solidaritas masyarakat Suku Moni berkumpul—bukan sekadar membela seorang terdakwa, tetapi mempertanyakan wajah keadilan yang terasa menjauh dari nurani Papua.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodelling (Aerosport) pada gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kini tidak lagi semata perkara hukum. Ia menjelma menjadi perdebatan etik, sosial, dan konstitusional: apakah keadilan telah berdiri di atas bukti, atau terseret arus kepentingan?

Example 300x600

Antara Beton, Anggaran, dan Pertanyaan yang Tertinggal

Venue Aerosport berdiri. Digunakan. PON XX berlangsung dan dicatat sebagai pesta olahraga nasional yang sukses. Laporan pertanggungjawaban rampung. Namun, di tengah catatan keberhasilan itu, muncul perkara hukum yang menjerat Paulus Yohanis Kurnala alias Pa Chang bersama empat terdakwa lain: Rully, Dominggus Mayaut, Suryani, dan Ade Jalaludin.

Pertanyaan pun bergema: mengapa perkara ini hadir belakangan, ketika proyek telah selesai dan negara telah menikmati hasilnya?

“Pekerjaan sudah selesai, laporan pertanggungjawaban rampung. Tapi perkara hukum justru muncul kemudian. Kami mempertanyakan, apakah ada intervensi kepentingan tertentu?”
— Yulius Ferri Miagony, SE, Tokoh Masyarakat Suku Moni

Pa Chang: Sosok Sosial di Mata Komunitas

Bagi masyarakat Moni, Pa Chang bukan sekadar nama dalam amar putusan. Ia adalah figur orang tua—penengah konflik, pemikul beban sosial, dan jembatan antara negara yang jauh dan warga yang sering terabaikan.

“Tanpa Pa Chang, kami seperti anak yatim-piatu. Pemerintah jarang hadir, tetapi beliau selalu ada,”
— Lazarus Bugaleng, Tokoh Pemuda dan Intelektual Suku Moni

Kehilangannya bukan hanya kehilangan seorang individu, melainkan runtuhnya simpul sosial yang selama puluhan tahun merawat harmoni di pinggiran kota tambang.

Vonis, Banding, dan Angka yang Diperdebatkan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis 4 hingga 7 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 14–15 tahun. Namun, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan akan menempuh upaya banding.

Vonis terhadap Paulus Kurnala mencantumkan:

  • 7 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta subsider 6 bulan
  • Uang pengganti lebih dari Rp31 miliar subsider 4 tahun penjara

Di sinilah perdebatan hukum mengeras.

Analitik Hukum Keuangan Negara: Siapa Berwenang Menetapkan Kerugian?

Kuasa hukum para terdakwa, Herman A. Koedoeboen, SH, menggarisbawahi satu titik krusial: penetapan kerugian keuangan negara.

“Kerugian keuangan negara adalah kewenangan konstitusional BPK RI atau BPKP. Ahli teknik konstruksi maupun ahli hukum keuangan negara tidak memiliki otoritas menetapkannya,”
— Herman A. Koedoeboen, SH

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, penetapan kerugian negara bukan sekadar angka, melainkan syarat esensial yang menentukan ada tidaknya delik. Ketika metode perhitungan diperdebatkan, maka asas kepastian hukum dan due process of law wajib diuji ulang secara ketat.

Hukum yang Kehilangan Wajah Manusia

Hukum, sejatinya, tidak lahir untuk memenjarakan harapan. Ia diciptakan untuk menata keadilan—bukan hanya keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif. Ketika masyarakat bertanya, mereka bukan sedang menantang hukum, melainkan mengingatkan bahwa hukum hidup di tengah manusia.

“Kami menghormati hukum negara. Tapi di atas hukum, ada Tuhan yang memiliki keadilan dan kebenaran,”
— Lazarus Bugaleng

Kalimat itu bukan retorika. Ia adalah kritik moral: jangan biarkan hukum kehilangan jiwa hanya karena angka dan pasal.

Di Antara Spanduk dan Doa

Spanduk-spanduk terbentang. Wajah Pa Chang terpampang. Tulisan-tulisan itu sederhana, namun sarat makna:
“Bebaskan Pa Chang Jika Tidak Ada Bukti.”
“Stop Kriminalisasi Orang yang Tidak Bersalah.”

Di sana, hukum diuji bukan hanya oleh hakim, tetapi oleh sejarah dan nurani publik Papua.

Menunggu Keadilan yang Tidak Pincang

Kasus Venue Aerosport PON XX Papua kini berada di persimpangan: antara banding dan keyakinan masyarakat, antara dokumen dan pengalaman hidup. Negara boleh menegakkan hukum setegak-tegaknya, tetapi keadilan hanya akan berdiri kokoh jika ia berjalan seiring kebenaran, transparansi, dan kemanusiaan.

Di Mimika, hukum sedang diuji. Bukan di ruang sidang semata, melainkan di hati mereka yang paling lama hidup dalam sunyi.

 

Example 300250