Catatan Filsafati tentang Proses, Kekuasaan, dan Martabat Manusia
Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
|Penulis :Buku Filsafat Hukum – Fondasi Berpikir Kritis Dalam Ilmu Hukum)
Di ruang-ruang sunyi kantor polisi, di balik palu hakim yang mengetuk meja sidang, dan di balik jeruji besi yang menahan tubuh manusia, hukum acara pidana bekerja—sering kali tanpa sorotan, namun menentukan nasib seseorang secara permanen. Di sanalah keadilan tidak diuji oleh hasil, melainkan oleh proses.
Hukum acara pidana bukan sekadar teknik prosedural untuk menghukum pelaku kejahatan. Ia adalah arsitektur etika kekuasaan, dibangun untuk satu tujuan luhur: memastikan bahwa negara tidak menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.
Ketika Negara Berhadapan dengan Manusia
Negara, dalam hukum pidana, hadir sebagai pemilik kewenangan terbesar: menangkap, menahan, menuntut, bahkan merampas kemerdekaan seseorang. Namun di hadapan kekuasaan sebesar itu, berdirilah manusia—rapuh, terbatas, dan memiliki martabat yang tidak boleh ditawar.
Di sinilah hukum acara pidana mengambil peran filosofisnya: membatasi kekuasaan demi melindungi kemanusiaan. Penangkapan tanpa dasar hukum, pengakuan yang lahir dari tekanan, dan proses peradilan yang tergesa-gesa adalah bentuk kegagalan negara memahami hakikat hukum.
Hukum acara pidana mengingatkan kita pada satu prinsip mendasar:
bahwa negara hukum bukan diukur dari seberapa banyak orang dipenjara, melainkan dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang dituduh bersalah.
Praduga Tak Bersalah: Nafas Moral Hukum Pidana
Asas praduga tak bersalah sering dianggap menghambat penegakan hukum. Padahal, justru di situlah martabat hukum berada. Asas ini lahir dari kesadaran historis bahwa kekuasaan, bila dibiarkan tanpa kendali, cenderung menindas.
Dalam perspektif filsafat hukum, praduga tak bersalah adalah pengakuan negara atas kemungkinan dirinya keliru. Ia adalah kerendahan hati institusional—sesuatu yang jarang dimiliki kekuasaan.
Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, kata filsuf hukum klasik, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kalimat ini bukan romantisme hukum, melainkan peringatan keras terhadap kesombongan negara.
Mencari Kebenaran Materiil, Bukan Sekadar Putusan
Hukum acara pidana bertujuan menemukan kebenaran materiil—kebenaran sejati tentang peristiwa pidana. Kebenaran ini tidak selalu nyaman, tidak selalu cepat, dan sering kali berseberangan dengan tekanan publik.
Ketika hukum tunduk pada opini massa, maka pengadilan berubah menjadi panggung, dan keadilan menjelma sandiwara. Dalam keadaan demikian, proses hukum kehilangan ruhnya.
Hakim, penyidik, dan jaksa bukan sekadar pelaksana undang-undang, tetapi penjaga nurani hukum. Mereka dituntut tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara moral.
Proses sebagai Ukuran Keadilan
Dalam hukum pidana modern, cara menegakkan hukum sama pentingnya dengan hasilnya. Bukti yang diperoleh secara melanggar hukum adalah racun keadilan. Pengakuan yang lahir dari kekerasan adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Hukum acara pidana menolak logika Machiavellian: tujuan tidak membenarkan cara. Keadilan yang lahir dari pelanggaran prosedur adalah keadilan yang cacat sejak awal.
Di sinilah hukum acara pidana menjadi jalan sunyi—ia tidak selalu populer, tidak selalu memuaskan amarah publik, tetapi setia menjaga nilai keadilan.
Cermin Peradaban
Hukum acara pidana adalah cermin peradaban suatu bangsa. Jika proses hukumnya adil, maka negara itu beradab. Jika proses hukumnya kejam, maka hukum hanya menjadi wajah lain dari kekuasaan telanjang.
Pada akhirnya, hukum acara pidana mengajarkan kita satu kearifan penting:
bahwa keadilan sejati tidak lahir dari ketergesaan menghukum,
melainkan dari kesabaran menjaga proses agar tetap manusiawi.
Dan di sanalah, hukum menemukan kehormatannya.


















