Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
NasionalPeristiwaPolkam

Jabatan Terbalik dan Negara Hukum yang Diuji

119
×

Jabatan Terbalik dan Negara Hukum yang Diuji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OPINI HUKUM

Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh bergerak semaunya. Ketika Sekretaris Daerah dilantik menjadi Staf Ahli, dan Camat bergeser menjadi Sekretaris Camat, sementara bawahannya naik memimpin, publik wajar bertanya: apakah ini sekadar mutasi, atau gejala birokrasi yang mulai kehilangan kompas hukum?

Example 300x600

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat.

Namun kewenangan itu dibatasi secara tegas oleh Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Setiap pelantikan adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014, yang wajib tunduk pada asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan menegaskan prinsip kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks ini, mutasi yang menurunkan jabatan tanpa alasan kinerja yang transparan berpotensi melanggar asas tersebut.

Lebih jauh, UU ASN secara eksplisit meletakkan sistem merit sebagai fondasi birokrasi. Pasal 1 angka 22 dan Pasal 73 menegaskan bahwa mutasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja. Jika seorang Sekda diturunkan tanpa mekanisme disiplin sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan degradasi jabatan terselubung.

Mutasi Camat menjadi Sekcam dan sebaliknya juga menciptakan anomali struktural. Jabatan publik tidak boleh menjadi alat eksperimen kekuasaan.

Dalam hukum administrasi, praktik semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan tujuan wewenang—detournement de pouvoir—ketika kekuasaan digunakan bukan untuk kepentingan organisasi, melainkan kepentingan subjektif penguasa.

Negara hukum tidak alergi terhadap mutasi. Namun mutasi tanpa rasionalitas hukum adalah bentuk kekuasaan yang kehilangan etika. Birokrasi yang sehat lahir dari kepastian, bukan ketakutan. Dan ketika jabatan berjalan mundur tanpa penjelasan, di situlah hukum seharusnya bicara paling keras.

Penulis : Agustinus Bobe,S.H,M.H

Pengamat Hukum Administrasi Negara

Example 300250
Penulis: Agustinus BobeEditor: Agustinus Bobe