APBD 2026, Tiga Perda, dan Ikhtiar Hukum untuk Belu yang Bertumbuh
ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID)-Palu itu akhirnya diketuk.
Bukan sekadar tanda berakhirnya sidang,
melainkan isyarat dimulainya sebuah perjalanan panjang bernama pembangunan.
Di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Belu, Selasa, 23 Desember 2025, udara terasa lebih khidmat dari biasanya. Kursi-kursi dewan tidak hanya menjadi saksi perdebatan anggaran, tetapi juga tempat lahirnya keputusan-keputusan yang akan menentukan arah hidup ribuan warga Belu pada tahun-tahun mendatang.
Di mimbar kehormatan, Ketua DPRD Kabupaten Belu Theodorus M. Djuang berdiri tenang. Suaranya tidak meninggi, namun kata-katanya memiliki bobot: APBD 2026 dan tiga Peraturan Daerah yang ditetapkan bukanlah dokumen administratif belaka, melainkan payung hukum pembangunan daerah.
Syukur yang Membuka Sidang, Iman yang Menutupnya
Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Belu tidak langsung berbicara tentang angka, pasal, atau regulasi. Ia memilih berhenti sejenak—mengajak semua yang hadir menengadah ke atas.
“Sebagai insan yang beriman, marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya kita dapat mengikuti penutupan Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam keadaan sehat.”
Syukur menjadi pembuka, iman menjadi fondasi.
Karena di ruang sidang ini, demokrasi tidak pernah berjalan sendiri—ia selalu bersisian dengan nilai moral dan tanggung jawab nurani.
Tiga Perda, Tiga Pilar Arah Pembangunan
Selama masa persidangan, DPRD Kabupaten Belu bersama Pemerintah Daerah telah menempuh proses panjang: pembahasan, perbedaan pandangan, hingga pencarian titik temu. Hasilnya bukan satu, melainkan tiga produk hukum strategis.
“DPRD Kabupaten Belu bersama pemerintah telah membahas dan menghasilkan tiga peraturan daerah,” ujar Theodorus M. Djuang.
Tiga Perda itu adalah:
- Perda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026,
- Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
- Perda tentang Pembentukan 18 Desa.
Tiga regulasi ini ibarat tiga pilar: anggaran sebagai bahan bakar, tata ruang sebagai arah, dan desa sebagai akar pembangunan. Ketua DPRD berharap, Perda-perda tersebut tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan hidup dalam kebijakan dan kerja nyata.
APBD: Angka yang Harus Menyentuh Kehidupan
Dalam fungsi anggaran, DPRD tidak hanya menyetujui angka—tetapi menitipkan harapan. APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen pemerataan dan pertumbuhan yang tidak timpang.
“APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama ini diharapkan dapat direalisasikan secara optimal, guna mendorong pemerataan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.”
Di balik tabel dan grafik, ada jalan desa yang harus dibuka, ada sekolah yang menunggu sentuhan, ada ekonomi rakyat yang menanti keberpihakan.
Mengawal Hukum, Menjaga Amanah
Ketua DPRD Belu menegaskan bahwa kerja legislatif tidak berhenti saat sidang ditutup. Fungsi pengawasan justru dimulai ketika aturan diberlakukan.
“DPRD Kabupaten Belu berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap seluruh peraturan daerah yang dihasilkan,” tegasnya.
Namun pengawasan tidak mungkin berjalan sendiri. Sinergi antara eksekutif, legislatif, pemangku kepentingan, dan masyarakat menjadi syarat mutlak agar hukum tidak kehilangan makna di lapangan.
Demokrasi, Perbedaan, dan Kedewasaan Politik
Menutup sambutannya, Theodorus M. Djuang memilih nada yang meneduhkan. Ia menyadari bahwa selama persidangan, perbedaan pendapat adalah keniscayaan demokrasi.
“Perbedaan pendapat dan dinamika yang terjadi merupakan cerminan demokrasi dalam merumuskan keputusan bersama.”
Permohonan maaf disampaikan, bukan sebagai kelemahan, melainkan sebagai kedewasaan politik—bahwa perbedaan tidak boleh meninggalkan luka, apalagi merusak harmoni antara eksekutif dan legislatif.
Natal, Tahun Baru, dan Harapan Baru
Di penghujung kata, Ketua DPRD Belu menautkan kerja pemerintahan dengan momen spiritual.
“Selamat Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan selamat menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2026.”
Doa pun dipanjatkan: agar damai dan sukacita Natal menjadi energi pelayanan, dan tahun baru membuka lembaran kerja yang lebih jujur, adil, dan berpihak pada rakyat.
Palu telah diketuk.
Sidang telah ditutup.
Namun kerja sesungguhnya—baru saja dimulai.
















